Jelang Pilpres 2027, STAE buka pendaftaran dan pembaruan data pemilih hingga Januari

DILI, 09 Oktober 2026 (TATOLI) – Sekretariat Teknis Administrasi Pemilihan (STAE) Timor-Leste membuka layanan pendaftaran dan pembaruan data pemilih mulai 07 Oktober 2026 hingga 22 Januari 2027, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2027.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan melalui laman Pemerintah Timor-Leste, STAE menyatakan bahwa proses pendaftaran dan pembaruan basis data elektoral atau pemilih biometrik tersebut dilaksanakan di seluruh Pos Administratif dan Otoritas Administratif Ataúro.
“STAE menginformasikan kepada masyarakat bahwa mulai 07 Oktober 2026 hingga 22 Januari 2027 akan dilaksanakan pelayanan pendaftaran pemilih dan pembaruan basis data elektoral atau pemilih biometrik di seluruh Pos Administratif dan Otoritas Administratif Ataúro, dalam rangka persiapan Pemilihan Presiden 2027,” demikian isi pengumuman STAE.
Melalui program tersebut, STAE mengundang seluruh warga negara Timor-Leste berusia 16 tahun ke atas yang belum terdaftar untuk mendatangi pusat pelayanan guna melakukan pendaftaran dan memperoleh Kartu Elektoral atau pemilih.
Selain melayani pendaftaran baru, STAE juga memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah terdaftar untuk memperbarui kartu elektoral atau pemilih lama menjadi kartu elektoral atau pemilih dengan sistem biometrik.
Layanan pembaruan tersebut mencakup perbaikan nama atau tanggal lahir, perubahan alamat tempat tinggal, penggantian kartu elektoral atau pemilih yang rusak, serta penerbitan kartu baru bagi pemilih yang kehilangan kartu elektoral atau pemilih.
Untuk melakukan pendaftaran pertama kali, masyarakat diwajibkan membawa salah satu dokumen identitas resmi, yakni akta kelahiran Timor-Leste, kartu identitas (Bilhete de Identidade), atau paspor Timor-Leste yang masih berlaku. Dokumen tersebut harus berupa dokumen asli atau salinan yang telah dilegalisasi, disertai fotokopi.
Selain dokumen identitas, calon pemilih juga diwajibkan melampirkan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Sementara itu, warga yang memperoleh kewarganegaraan Timor-Leste melalui naturalisasi harus menyertakan sertifikat kewarganegaraan yang diterbitkan Kementerian Kehakiman.
Bagi pemilih yang ingin memperbaiki nama atau tanggal lahir, STAE meminta agar mereka membawa dokumen identitas resmi beserta kartu elektoral atau pemilih asli yang memuat informasi tidak sesuai.
Sementara itu, pemilih yang ingin mengubah alamat tempat tinggal diwajibkan membawa surat keterangan domisili dari Kepala Desa di wilayah tujuan, dokumen identitas resmi, serta kartu elektoral atau pemilih asli.
Khusus bagi warga yang kehilangan kartu elektoral atau pemilih, STAE mewajibkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), disertai salah satu dokumen identitas resmi.
Adapun masyarakat yang ingin mengganti kartu elektoral atau pemilih lama menjadi kartu elektoral atau pemilih biometrik dapat mendatangi pusat pelayanan dengan membawa salah satu dokumen identitas resmi sesuai persyaratan yang ditetapkan.
STAE mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran dan pembaruan data tersebut guna memastikan informasi pemilih tercatat secara benar, lengkap, dan mutakhir menjelang pelaksanaan Pilpres 2027.
Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memastikan data elektoral atau pemilih masing-masing telah diperbarui agar dapat berpartisipasi pada hari pemungutan suara.
Informasi terkait proses pendaftaran dan pembaruan data pemilih juga dapat diperoleh melalui papan pengumuman di kantor administrasi masing-masing Pos Administratif.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz

