DILI, 29 September 2025 (TATOLI) – Parlemen Nasional (PN) menyetujui aksesi Timor-Leste ke dalam Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ – Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty).
Resolusi Nomor 23/VI/2a tentang aksesi Timor-Leste ke dalam Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara disetujui oleh anggota Parlemen Nasional dengan 54 suara mendukung, dan tidak ada suara yang menentang dan abstain.
Perjanjian ini diadopsi di Bangkok pada 15 Desember 1995 dengan tujuan memastikan ketiadaan senjata nuklir sepenuhnya di kawasan Asia Tenggara. Instrumen ini merupakan salah satu pilar arsitektur regional dan keamanan ASEAN.
Sejalan dengan aksesi ini, pada KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN ke-46 yang diselenggarakan di Malaysia pada Mei 2025, para pemimpin memutuskan untuk secara resmi menerima Timor-Leste sebagai anggota ASEAN ke-11. Dimana saat itu status Timor-Leste sebagai pengamat. Namun, Timor-Leste secara penuh akan bergabung dengan ASEAN pada KTT ASEAN ke-47 di Malaysia pada 26 Oktober tahun ini.
Menurut laporan dan pendapat Komite B Parlemen Urusan Luar Negeri, Pertahanan, dan Keamanan, bahwa aksesi terhadap perjanjian ini dinilai memadai secara hukum dan layak secara politik. Langkah ini memperkuat komitmen nasional terhadap non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir, serta memperkuat integrasi regional dalam kerangka ASEAN.
Karena itu, Komite B mendukung persetujuan aksesi Timor-Leste terhadap perjanjian tersebut.
Berdasarkan Konstitusi, Pasal 95 ayat (f) angka 3, Parlemen Nasional memiliki kewenangan untuk menyetujui aksesi ini berdasarkan usulan Pemerintah.
Reporter : Nelson de Sousa (Penerjamah: Cidalia Fátima)
Editor : Armandina Moniz




