BOBONARO, 08 Juli 2025 (TATOLI)— Direktorat Nasional Perhubungan Darat (DNTT) Kotamadya Bobonaro, menerbitkan Surat Jalan kepada warga negara khususnya di kotamadya Bobonaro yang menggunakan transportasi darat untuk bepergian ke Atambua atau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) – Indonesia.
Direktur DNTT Kotamadya Bobonaro, Tomás Maia, mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Transportasi dan Komunikasi mendesentralisasikan fungsi administratif kepada kotamadya untuk meminimalkan perpindahan masyarakat ke Dili karena membutuhkan biaya dan waktu.
“Mulai saat ini bagi masyarakat yang menggunakan transportasi ingin melakukan kunjungan darat ke Atambua atau Kupang NTT bisa mengurus dokumen surat jalan di DNTT Maliana, Bobonaro,” jelas kepada wartawan di kantornya, Senin (08/07).
Direktur Tomás menjelaskan lagi bahwa surat jalan ini hanya dapat dikeluarkan untuk pengguna mobil pribadi, sedangkan untuk mobil besar seperti truk dan lainnya harus mendapatkan izin dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia).
Beliau juga menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang akan mengurus Surat Jalan, maka harus ada Paspor, SIM, Kartu Tanda Penduduk (BI), Kartu Pemilih (Cartão Eleitor), dokumen kendaraan STNK dan surat keterangan dokter.
“Dokumen-dokumen ini harus asli agar bisa di scan untuk dimasukkan ke dalam sistem. Setelah ini, menunjukkan mobil yang akan dibawa untuk diperiksa kondisinya sebelum digunakan,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga di Maliana, Aleixo Correia de Jesus, merasa senang dan berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menghadirkan layanan ini ke masyarakat.
“Sebelumnya kami harus ke Dili selama satu atau dua hari untuk mengurus dokumen. Butuh waktu dan biaya untuk masuk ke Indonesia. Sekarang pemerintah telah memudahkan kami untuk mengakses secara dekat,” katanya.
Sementara itu, Surat Jalan yang diterbitkan untuk jangka waktu kunjungan selama satu minggu membayar sebesar $5, dua minggu $10, dan tiga bulan senilai $40.
Untuk diketahui bahwa pengurusan surat jalan di DNTT Nasional (Dili) telah ada dan bagi pengguna transportasi hanya perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Dimana, secara umum, perlu mengajukan permohonan surat jalan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, lalu menyerahkannya ke DNTT. Setelah itu, DNTT akan memproses permohonan tersebut dan menerbitkan surat jalan jika persyaratan terpenuhi.
Reporter : Sergio da Cruz
Editor : Armandina Moniz




