DILI, 30 Juni 2025 (TATOLI) – Dalam rapat luar biasa Dewan Menteri yang berlangsung pada Senin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan batas maksimal indikatif global untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebesar $1,850 miliar.
Menteri Keuangan, Santina Cardoso, menjelaskan bahwa alokasi batas maksimal anggaran tersebut dibagi berdasarkan sektor-sektor strategis sesuai dengan prioritas dalam Program Pemerintah dan Rencana Pembangunan Strategis Nasional.
Rinciannya adalah 36% untuk Sektor Kerangka Kelembagaan, 28% untuk Sektor Modal Pembangunan, 28% untuk Sektor Infrastruktur, 7% untuk Pembangunan Ekonomi, dan 1% untuk Tata Kelola yang Baik dan Pemberantasan Korupsi.
Ia menambahkan bahwa sesuai kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Publik yang disahkan pada April 2025, proses penyusunan anggaran dimulai dengan konsultasi publik, untuk mendengarkan pandangan masyarakat mengenai pelaksanaan program pemerintah.
“Setelah proses konsultasi, Kementerian Keuangan menyusun kerangka anggaran yang mencakup proyeksi ekonomi makro, pendapatan domestik, dan pelaksanaan anggaran,” kata Menteri Santina Cardoso di Kantor Pemerintah, senin ini.
Menurutnya, saat ini Kemenkeu belum memberikan rincian anggaran interim untuk setiap kementerian. Namun, Kemenkeu telah menetapkan tiga kategori utama yang menjadi acuan, yaitu, belanja pegawai, barang dan jasa, serta transfer publik yang bersifat wajib sesuai undang-undang atau bersifat langsung kepada penerima manfaat.
“Tanggal 05 Juli 2025, kami akan menyampaikan batas maksimal terurai kepada masing-masing kementerian agar mereka dapat mulai menyusun anggaran berdasarkan kategori tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Komisi Revisi Anggaran (KRO) akan meninjau alokasi untuk belanja modal kecil dan pembangunan, serta mengevaluasi prioritas masing-masing kementerian. Keputusan akhir akan diambil setelah semua kementerian menyerahkan rencana program prioritas mereka untuk tahun 2026.
Menteri Santina juga menjelaskan bahwa instrumen anggaran ini merujuk pada Undang-Undang Kerangka Anggaran Negara Umum dan UU Pengelolaan Keuangan Publik Nomor 3/2025 tanggal 23 April, yang menjadi panduan bagi kebijakan fiskal jangka menengah dan menjamin keterkaitan antara sumber daya yang tersedia dengan tujuan pembangunan nasional.
Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,7% dari PDB untuk tahun 2026, dalam konteks konsolidasi fiskal, setelah perkiraan pertumbuhan sebesar 4,3% pada tahun 2025. Tingkat inflasi masih dalam lintasan menurun, diperkirakan mencapai 1,8% pada tahun 2025, dan stabil di sekitar 2% selama lima tahun ke depan.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa distribusi batas maksimal terurai kepada kementerian dilakukan pada 04 Juli 2025, penyampaian usulan anggaran oleh kementerian hingga 24 Juli, Rapat Komisi Revisi Anggaran (KRO) berlangsung antara 4 – 20 Agustus dan Penyerahan proposal APBN 2026 ke Parlemen Nasional dijadwalkan pada Oktober 2025.
“Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2025, batas maksimal indikatif tahun 2026 sebesar $1,850 miliar ini memang lebih rendah. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan dari Dana Perminyakan. Karena itu, perlu dilakukan reformasi dan efisiensi dalam belanja negara,” paparnya.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




