iklan

HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

Penghentian sementara kegiatan pencak silat diperpanjang hingga Desember 2025

Penghentian sementara kegiatan pencak silat diperpanjang hingga Desember 2025

Anggota Pensak Silat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sedang menunjukkan atraksi dalam sebuah event yang di adakan di Dili. Foto dokumen Tatoli

DILI, 02 April 2025 (TATOLI)— Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmão kembali mengajukan Resolusi Pemerintah untuk memperpanjang penghentian sementara kegiatan pencak silat hingga Desember 2025.

“Resolusi ini memperpanjang penangguhan pengajaran, pembelajaran, dan praktik seni bela diri serta penutupan sementara semua tempat dan fasilitas yang digunakan untuk pengajaran, pembelajaran, dan praktik seni bela diri hingga 31 Desember 2025,” ungkap hasil laporan Rapat Dewan Menteri yang diakses Tatoli, rabu ini.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Resolusi Pemerintah No. 45/2023, tanggal 10 November, yang telah diperpanjang dengan Resolusi Pemerintah No. 17/2024, tanggal 24 April, dan No. 60/2024, tanggal 7 November.

Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat perdamaian sosial yang telah terjalin sejak November 2023, serta memastikan bahwa praktik pencak silat hanya dilakukan dalam konteks olahraga dengan mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan, kesantunan, dan pendidikan humanis bagi generasi muda.

Berita terkait : Pemerintah kembali perpanjang penghentian sementara kegiatan seni bela diri

“Hal inilah yang menjadi dasar perpanjangan penangguhan dan penutupan sementara fasilitas terkait kegiatan tersebut,” tulis laporan tersebut.

Keputusan in diambil setelah Resolusi Pemerintah sebelumnya pada 30 oktober 2024 memutuskan perpanjangan penghentian sementara sampai 10 april 2025.

Pemerintah sebelumnya mengucapkan selamat kepada masyarakat, khususnya kaum muda, atas kerja samanya dalam menaati Keputusan Pemerintah yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap terpeliharanya ketertiban dan kedamaian sosial di seluruh tanah air.

 Reporter  : Cidalia Fátima

Editor       : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!