DILI, 19 januari 2024 (TATOLI)— Kementerian Kehakiman akan bekerja sama dengan JICA (Japan International Cooperation Agency) untuk mendirikan Pusat Penahanan Remaja di Timor-Leste.
Menteri Kehakiman, Amândio de Sá Benevides mengatakan Pusat Penahanan Remaja di dirikan dengan tujuan untuk menampung kaum remaja yang melakukan tindakan kejahatan untuk menenangkan mereka dari tekanan psikologis atas kesalahan mereka dan mendidik agar tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Menteri Amândio mengungkapkan, sebagian remaja juga ada yang terlibat dalam tindak pidana, namun sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana, remaja berusia 16 tahun ke bawah tidak akan dipenjara meskipun terlibat dalam tindak pidana.
“Kami akan membangun Pusat Penahanan Remaja untuk memastikan remaja yang terlibat kejahatan dapat terhindar dari tekanan ketika mereka melakukan kejahatan,” kata Menteri Amandio pada wartawan di kantor Kementerian Kehakiman, Colmera, Dili.
Ia menggarisbawahi, Pusat Penahanan Remaja akan dibangun di tempat yang layak, memiliki ruangan yang dilengkapi fasilitas lengkap untuk mendidik kaum remaja yang melakukan tindak pidana, agar tidak lagi terlibat kejahatan.
“Kami sudah bertemu dengan JICA mengenai kesepakatan desain Pusat Penahanan Remaja, sedangkan tentang dana dan lahan pembangunan Pusat Penahanan Remaja akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehakiman,” ujarnya.
Tujuan utama Pusat Penahanan Remaja adalah untuk menjauhkan kaum remaja yang melakukan kejahatan dari masyarakat. Namun, juga mempunyai tujuan lain. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi pergeseran pusat-pusat rehabilitasi dari tujuan hukuman ke arah rehabilitasi pelanggar.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz