iklan

POLITIK, HEADLINE

Pemerintah setuju tetapkan kalender pemilihan Dewan Desa  

Pemerintah setuju tetapkan kalender pemilihan Dewan Desa  

Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmão memimpin rapat Dewan Menteri di kantor pemerintah. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 11 Agustus 2023 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui rancangan aturan dengan menetapkan kalender penyelenggaraan pemilihan Dewan Desa dan Majelis Kampung di seluruh teritori Timor-Leste.

Rancangan aturan tersebut disampaikan  Menteri Administrasi Negara, Tomás do Rosário Cabral dalam rapat Dewan Menteri.

Berdasarkan siaran pers yang diakses Tatoli, menyebutkan  Dewan Desa terdiri dari Kepala Desa, Utusan-Utusan Desa, Kepala Kampung, seorang Ketua Adat dan perwakilan Pemuda Desa.  Semuanya dipilih dengan  masa jabatan tujuh tahun.

“Setelah pemilihan yang diadakan pada Oktober dan november 2016 dengan memilih tokoh masyarakat saat ini, proses pemilihan anggota Dewan Desa  akan memikul tanggung jawab selama periode 2023 hingga 2030,” tulis siaran pers itu.

Dijelaskan, pada 13 oktober 2023, Dewan Desa bertemu untuk mendirikan TPS (tempat pemunggutan desa) dan menerima calon Kades (Kepala Desa). Selanjutnya, pada  28 oktober 2023, Majelis Kampung akan bertemu untuk mengadakan Pemilihan Delegasi Kampung ke Dewan Desa.

“Dalam hal itu, jika tidak ada calon Kepala Desa yang memperoleh lebih dari separuh suara sah yang dikeluarkan, maka Majelis Kampung berkumpul untuk melaksanakan pemungutan suara kedua pada 13 November 2023,” ungkap siaran pers itu.

Sementara, Dewan Desa akan bertemu pada 08 november 2023 untuk memilih Ketua Adat  dan perwakilan kaum muda  untuk masuk dalam struktur Dewan Desa. Sedangkan, di Desa di mana pemungutan suara kedua diadakan untuk memilih masing-masing Kepala Desa, maka Dewan Desa akan bertemu pada  23 november 2023 untuk memilih Ketua Adat dan perwakilan kaum muda untuk duduk di Dewan Desa.

Kalender ini tidak berlaku untuk Desa yang mandat pemimpinnya  berakhir pada april 2024.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

 

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!