DILI, 28 Februari 2023 (TATOLI) – Parlemen Nasional (PN), menyetujui dua perjanjian internasional konvensi multilateral, tentang Konvensi Jaminan Sosial untuk Komunitas Negara Berbahasa Portugis (CPLP) dan Konvensi jaminan sosial antara Timor-Leste dan Portugal.
Kedua konvensi multilateral disetujui Parlemen Nasional dengan 38 suara setuju dan tidak ada suara yang menolak dan abstain.
Konvensi Jaminan Sosial untuk CPLP adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari masing-masing negara dan juga untuk negara CPLP.
Sementara itu, Konvensi tentang jaminan sosial antara Timor-Leste dan Portugal mencakup semua pekerja dan warga negara kedua negara, termasuk rezim jaminan sosial iuran dan non-iuran.
Wakil Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusif (MSSI), Signi Verdial, mengatakan, persetujuan kedua konvensi menandai tonggak baru perlindungan hak-hak warga TL yang bekerja di luar negeri, khususnya di negara-negara CPLP dan Portugal.
“Kedua konvensi ini akan memberikan perlindungan kepada warga negara kita dan warga negara berbahasa Portugis yang bekerja di negara tersebut,” kata Signi setelah disetujuinya kedua konvensi tersebut, di Parlemen Nasional Dili, senin.
Sementara, Ketua Komisi B PN yang membidangi Urusan Luar Negeri, Pertahanan, dan Keamanan, José Agostinho Sequeiraa “Somotxo” mengatakan, persetujuan kedua konvensi akan melindungi hak-hak pekerja TL.
Sebelumnya, Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães mengatakan, konvensi itu memungkinkan penghitungan waktu kerja, terlepas dari negara tempat karyawan tersebut bekerja selama masa kerjanya.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz