iklan

HUKUM, POLITIK

Komisi F Parlemen akan lakukan revisi RUU Perlindungan Anak

Komisi F Parlemen akan lakukan revisi RUU Perlindungan Anak

Ketua Komisi F Parlemen Nasional yang menangani masalah kesehatan, jaminan sosial dan kesetaraan gender, Noé da Silva Ximenes. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 20 september 2022 (TATOLI) – Komisi F Parlemen Nasional (PN) yang menangani masalah kesehatan, jaminan sosial dan kesetaraan gender akan melakukan revisi pada rancangan aturan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Anak dan Remaja yang Berisiko, sebelum diajukan ke meja PN pada 04 oktober mendatang.

Demikian hal itu dikatakan, Ketua Komisi F Parlemen,  Noé da Silva Ximenes kepada wartawan di Parlemen Nasional, Dili, selasa ini.

Dijelaskan,  judul RUU yang dimaksud tidak mencerminkan isinya, sehingga akan diubah atau direvisi.

Noé da Silva Ximenes menambahkan bahwa masalah lain yang akan dibahas adalah usia yang dimaksud dalam rancangan undang-undang. Karena, berbeda dengan yang ditentukan dalam Konstitusi Republik Timor-Leste dan dalam konvensi internasional.

Ketua Komisi F itu juga   menilai bahwa untuk menjamin perlindungan anak dan remaja merupakan tanggung jawab Pemerintah, melalui berbagai lembaga negara.

Rancangan aturan undang-undang  Perlindungan Anak bertujuan untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka.

Reporter : Domingos Piedade Freitas

Editor : Maria Auxiliadora (penerjemah : Armandina Moniz)

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!