DILI, 20 juli 2022 (TATOLI)— Pemerintah Timor-Leste melalui rapat Dewan Menteri menyetujui menerapkan biaya denda untuk proses impor kendaraan dalam keadaan rusak.
Dalam rapat Dewan Menteri menyetujui Rancangan Aturan Pemerintah No. 30/2011, tertanggal 27 juli tentang pemgamatan kendaraan impor yang disampaikan Menteri Keuangan, Rui Augusto Gomes.
Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Magalhães menginformasikan bahwa aturan Pemerintah tersebut untuk menghentikan impor kendaraan motor dan mobil yang dalam keadaan rusak ke dalam negeri, agar memastikan perlindungan konsumen dan lingkungan.
“Tetapi, bagi mereka yang mencoba impor kendaraan yang rusak didalam negeri akan mendapatkan biaya denda senilai $1.000 hingga $30.000 untuk setiap item,” kata Menteri Kabinet, Fidelis Magalhães pada wartawan usai rapat di kantor Pemerintah Dili, rabu ini.
Dijelaskan, larangan impor kendaraan motor dan mobil yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis akan diberikan denda dan akan dikenai hukuman sesuai dengan Rancangan Aturan tersebut.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz