iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, KESEHATAN, DILI, HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

Cegah perubahan iklim, Pemerintah setuju usulan ratifikasi Protokol Kyoto

Cegah perubahan iklim, Pemerintah setuju usulan ratifikasi Protokol Kyoto

Foto google

DILI, 01 juni 2022 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui usulan Resolusi Parlamen Nasional yang meratifikasi Amandemen Doha terhadap Protokol Kyoto untuk mencegah perubahan iklim di dunia.

Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães menginformasikan bahwa hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri dan Kerjasama, Adaljiza Albertina Xavier Reis dalam rapat Dewan Menteri.

“Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional di mana negara-negara penandatangan telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca ke atmosfer,” kata Menteri Kabinet, Fidelis Magalhães pada wartawan usai rapat Dewan Menteri di Kementerian Keuangan, Aitarak Laran Dili, rabu ini.

Dikatakan, Amandemen Doha terhadap Protokol ini juga merupakan kontribusi penting bagi perluasan kesadaran dan mobilisasi seputar kebutuhan dan tuntutan akan upaya yang lebih besar di tingkat global untuk memerangi perubahan iklim.

“Dengan mengurangi, rata-rata, 5% emisi gas rumah kaca. Amandemen ini telah diratifikasi oleh 147 negara,” ucapnya.

Dikutip dari Kompas.com menyebutkan, Protokol Kyoto merupakan komitmen berkekuatan hukum untuk mengurangi karbon dioksida (CO2) serta emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara global.

Dalam dunia internasional, Protokol Kyoto diadopsi (diterima sebagai suatu usulan) pada 11 Desember 1997. Karena kompleksnya proses ratifikasi (pengesahan), kesepakatan internasional ini baru mulai berlaku pada 16 Februari 2005.

Protokol Kyoto adalah kesepakatan internasional di antara berbagai negara untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) serta keberadaan gas rumah kaca di atmosfer. Kesepakatan ini diadopsi pada 1997 di Kyoto, Jepang, ketika gas rumah kaca mengancam iklim, keberadaan planet, serta kehidupan di Bumi.

Menurut Pusat Data dan Analisa Tempo dalam buku Protokol Kyoto, Panduan Dunia Menghindari Pencemaran Udara (2020), Protokol Kyoto merupakan penjabaran lebih lanjut dari berbagai pertemuan tingkat dunia yang membahas perubahan iklim.

Pertemuan tersebut dimulai pada 1988 di Toronto, Kanada. Kemudian berlanjut pada 1922 di Rio de Janeiro, Brasil, yang membahas kerangka kerja konvensi perubahan iklim dalam KTT Bumi. Adapun Protokol Kyoto merupakan kesepakatan internasional yang membahas lebih rinci mengenai komitmen berbagai negara untuk berperan dalam menangani perubahan iklim.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!