iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, KESEHATAN, DILI

Kemenkes luncurkan Pusat Berhenti Merokok

Kemenkes luncurkan Pusat Berhenti Merokok

Menteri Kesehatan, Odete Maria Freitas Belo dan Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di TL, Arvind Mathur meluncurkan Pusat Berhenti Merokok di Bairo Formosa, Dili, selasa (19/10). Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 20 oktober 2021 (TATOLI)—Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), meluncurkan Pusat Berhenti Merokok bagi mereka yang ingin  mencobanya agar mencegah penyakit tidak menular.

Menteri Kesehatan (Menkes), Odete Maria Freitas Belo mengatakan tujuan dari peluncuran ini merupakan perencanaan dari Pemerintah TL untuk menghentikan dan mengurangi perokok di TL. Karena, dari penilitian 70% perokok diantaranya berusai 13 tahun ke atas.

“Sejak  2016, Pemerintah berencana untuk menghentikan  para perokok. Karena, menurut penelitian yang dilakukan sekitar 70 %, mulai dari usia 13 tahun ke atas  adalah perokok. Jadi,  merokok menjadi permasalahan Negara yang berkaitan dengan sosial dan ekonomi,” kata Menkes, Odete Belo dalam sambutannya pada acara peluncuran Pusat Berhenti Merokok, di Bairo Formosa, Dili, selasa ini.

Menurutnya, dari program berhenti merokok bukan hanya berkontribusi pada Kesehatan seseorang,  namun dapat juga membantu masalah ekonomi, sehingga Kemenkes luncurkan pusat ini  agar mencegah penyakit tidak menular dan mengurangi angka perokok.

“Pusat  ini  akan dilakukan penyuluhan dan membantu mereka yang ingin berhenti merokok,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Nasional Otoritas Bea Cukai (AA/Alfandega), Julião José Ximenes, mengatakan selama ini pihaknya bekerja sama dengan Kemenkes, dalam menerapkan Undang-undang dekret No. 14/2016 tentang rejim mengawas tembakau, karena dekrit  tersebut diberi wewenang pada Bea Cukai untuk mengawasi import tembakau melalui darat, pelabuhan, dan bandara.

“Bagi mereka yang ingin mengimpor tembakau, harus dikirimkan terlebih dahulu permintaan Kesehatan 30 hari sebelum mengimport. Setelah, itu   Kemenkes harus menyetujui sehingga memberikan ijin untuk mengimpor,” jelasnya.

Dilain pihak, Direktur Operasional Otoritas Inspeksi dan Pengawasan Aktivitas  Ekonomi dan Sanitasi (AIFAESA), Gabriel da Silva menjelaskan pihaknya juga bekerja sama dengan Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL) untuk melakukan inspeksi pada tembakau illegal di pasaran.

“Saat ini tembakau illegal semakin bertambah di negara kita, meski pemerintah melarang untuk mengimport rokok yang dilarang, dan telah menyebar dipasaran TL,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya, meminta pada operator ekonomi khususnya para pedagang tembakau untuk menghentikan proses perdagangan pada rokok yang dilarang pemerintah.

Dalam acara tersebut, Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di TL, Arvind Mathur, dan Menkes Odete Maria Freitas Belo, menandatangani Nota Kesapahaman (MoU) untuk mendukung Kemenkes dalam program berhenti merokok dan meluncurkan juga nomor panggilan 11113.

Dipusat tersebut Kemenkes sediakan lima petugas kesehatan masing-masing terdiri dari, satu dokter, dua perawat dan dua petugas kesehatan umum untuk melayani masyarakat.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!