DILI, 21 Juli 2021 (TATOLI)—Pemerintah melalui Dewan Menteri menyetujui dekrit undang-undang setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Rui Augosto Gomes memperbaharui kembali dukungan keuangan untuk kasus pasien yang mengalami disabilitas dan orang meninggal dunia setelah menerima vaksin Covid-19.
Sebelumnya, dekrit tersebut sudah disetujui forum melalui rapat kementerian pada 23 juni 2021. Namun, ada beberapa hal yang perlu diubah kembali, sehingga Kementerian Keuangan mempresentasikan kembali.
“Bantuan dana untuk orang atau pasien meninggal dunia atau mengalami cacat fisik setelah menerima vaksinasi Covid-19, pemerintah akan fasilitasi subsidi,” kata Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães di Kantor Pemerintahan, Dili, rabu ini.
Menurutnya, meski resiko dari pasien yang melakukan vaksinasi Covid-19 sangat kecil, namun kompensasi sangat besar dan berlaku bagi semua orang yang mengalami disabilitas hingga meninggal dunia setelah menerima vaksin covid-19.
“Dalam dekrit dirincikan bahwa kasus disabilitas dengan 30% ke bawah disebabkan vaksin Covid-19, akan mendapatkan kompensasi 30% -70%. Untuk kasus disabilitas 30% akan mendapatkan subsidi sebesar $ 2.100 dan kasus disabilitas 70% ke atas akan mendapatkan subsidi $7.000. Sementara subsidi untuk kasus meninggal dunia karena vaksin Covid-19, sebesar $10.000,” kata Fidelis Magalhães.
Untuk hal ini, kata Fidelis, tanggungjawab berada di tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beserta petugas medis untuk memberikan hak kepada setiap orang jika mengalami hal tersebut. Namun, terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan penyelidikan pada kasus yang terjadi.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz




