Top

DNTT minta institusi negara ganti pelat nomor kendaraan dinas dalam 60 hari

Foto TATOLI/Cidalia Fatima

DILI, 13 Oktober 2026 (TATOLI) – Direktorat Nasional Transportasi Darat (DNTT) meminta seluruh institusi negara di Timor-Leste untuk mengganti dan menyeragamkan pelat nomor kendaraan dinas dalam batas waktu 60 hari, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Nasional Transportasi Darat, Nelson Sequeira Martins, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Dekret Undang-Undang Nomor 80/2022 dan Dekret Pemerintah Nomor 2/2026 yang mengatur penggunaan, identifikasi, penerbitan, serta pengawasan pelat nomor kendaraan milik negara.

“Selama ini terdapat sejumlah institusi negara yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, kami telah menyampaikan pemberitahuan resmi agar seluruh institusi melakukan penyesuaian dalam waktu 60 hari,” kata Nelson Sequeira Martins kepada TATOLI.

Ia menjelaskan, sebelum penerbitan regulasi tersebut, sejumlah institusi negara mengajukan permohonan kepada DNTT untuk menggunakan pelat nomor kendaraan berdasarkan kebutuhan masing-masing lembaga.

Saat itu, DNTT memberikan izin penggunaan pelat nomor sementara sambil menunggu penerbitan regulasi resmi mengenai standardisasi pelat nomor kendaraan negara.

Namun, setelah diberlakukannya kedua peraturan tersebut, seluruh kendaraan milik negara diwajibkan menggunakan pelat nomor resmi sesuai dengan kategori yang telah ditentukan pemerintah.

Nelson menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, penggunaan pelat nomor khusus hanya diperuntukkan bagi sejumlah lembaga dan pejabat tertentu, yakni Presiden Republik, anggota Pemerintah, Parlemen Nasional, Angkatan Pertahanan Timor-Leste (F-FDTL), Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), Korps Diplomatik, serta Presiden Pengadilan Banding.

Direktur Nasional Transportasi Darat, Nelson Sequeira Martins. Foto TATOLI/Cidalia Fatima

Sementara itu, kendaraan yang digunakan pegawai negeri sipil, termasuk pegawai di lingkungan Kepresidenan Republik, lembaga peradilan dan institusi pemerintah lainnya, wajib menggunakan pelat nomor resmi kendaraan negara.

“Sebagai contoh, kendaraan Presiden Republik memiliki pelat nomor khusus PR 01 01. Namun, kendaraan yang digunakan para pegawai di lingkungan Kepresidenan harus mengganti pelat nomor sesuai dengan standar pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang masih menggunakan pelat nomor berwarna hitam atau pelat nomor dengan lambang lembaga tertentu harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DNTT tetap memperbolehkan setiap institusi negara memasang stiker atau logo identitas lembaga pada bagian depan maupun pintu kendaraan, selama pelat nomor yang digunakan mengikuti standar resmi pemerintah.

“Institusi tetap dapat menggunakan stiker atau logo masing-masing pada kendaraan, tetapi pelat nomor harus diganti sesuai dengan pelat resmi pemerintah. Dengan demikian, pengawasan kendaraan negara dapat dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Selain penyeragaman identitas, Nelson mengatakan pelat nomor kendaraan juga wajib memenuhi ketentuan teknis mengenai bentuk, panjang, lebar, serta ukuran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Sementara itu, berdasarkan surat resmi Kementerian Transportasi dan Komunikasi tertanggal 01 Oktober 2026, yang ditandatangani Direktur Jenderal Transportasi, Constantino Ferreira Soares, seluruh institusi negara diminta segera mengurus penerbitan pelat nomor resmi melalui DNTT.

Surat tersebut ditujukan kepada para Direktur Jenderal dan Kepala Unit Kementerian, Presiden dan Direktur Eksekutif Badan Otonom, Presiden Otoritas Munisipalitas, serta seluruh institusi negara.

Melalui surat tersebut, Kementerian Transportasi dan Komunikasi meminta seluruh institusi melakukan regularisasi kendaraan dinas dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak tanggal penerbitan surat.

Nelson memperingatkan bahwa apabila batas waktu tersebut berakhir dan masih terdapat kendaraan negara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, DNTT bersama Kepolisian Nasional Timor-Leste akan melakukan operasi penertiban.

“Apabila dalam waktu 60 hari kendaraan tersebut belum mengganti pelat nomor, tim gabungan DNTT dan kepolisian akan melakukan operasi serta mengambil tindakan sesuai dengan Dekret Undang-Undang Nomor 80/2022 dan Dekret Pemerintah Nomor 2/2026,” tegasnya.

Ia menambahkan, operasi pengawasan tersebut akan melibatkan Polisi Lalu Lintas Munisipalitas Dili untuk memastikan kendaraan milik negara menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, DNTT mengimbau seluruh kementerian, badan otonom, lembaga peradilan, serta institusi negara lainnya untuk bekerja sama dalam melaksanakan proses penyeragaman pelat nomor kendaraan dinas.

Menurut Nelson, penerapan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keteraturan administrasi, memperkuat identifikasi kendaraan negara, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan milik pemerintah.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

Publisidade

Leave a Reply

Latest Post

error: Content is protected !!