DILI, 11 Juni 2025 (TATOLI) – Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, Rabu ini menyetujui rancangan aturan undang-undang amandemen kedua terhadap aturan Undang-Undang No. 13/2016, tertanggal 18 Mei, yang mengatur tentang Dana Infrastruktur.
Rancangan aturan undang-undang tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis, Gastão Francisco de Sousa, dalam rapat Dewan Menteri.
Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis, Gastão Francisco de Sousa, usai pertemuan Dewan Menteri kepada wartawan menjelaskan bahwa tujuan utama dari inisiatif ini untuk memperkuat tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Infrastruktur, dan memastikan partisipasi yang lebih besar dari Kepala Pemerintahan dalam keputusan pembiayaan proyek-proyek yang sangat penting bagi pembangunan nasional.
Menteri Gastão mengatakan amandemen dilakukan, karena undang-undang amandemen tentang Pengadaan telah disetujui. Jadi, ada beberapa kompetensi yang menjadi wewenang langsung dari Perdana Menteri.
Ia juga menggarisbawahi, UU Pengadaan Barang dan Jasa juga terkait dengan UU Modal Pembangunan, namun perubahan ini utamanya untuk Dana Infrastruktur, karena di kawasan strategis yang membutuhkan anggaran harus menggunakan danan sebesar U$5 juta atau lebih.
“Jadi ketika akan melaksanakan, kami ingin Perdana Menteri hadir, agar bisa mendampingi dan bisa mengambil keputusan sesuai dengan kebijakan Pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil laporan dari rapat Dewan Menteri, yang diakses Tatoli menyebutkan, berdasarkan konfigurasi ulang kewenangan terkini yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Pengadaan dan Kontrak yang baru, undang-undang tersebut memperjelas peranan Perdana Menteri dalam musyawarah Dewan Direktur Dana, khususnya dalam proyek-proyek yang bernilai lebih dari lima juta dolar amerika.
Undang-undang ini mengubah pasal 9, 10, dan 11 dari peraturan saat ini untuk memperkuat komposisi dan fungsi Dewan Direksi, dan juga memperkenalkan paragraf baru pada pasal 4 untuk memperjelas tujuan publik Dana tersebut dengan memperjelas bahwa Dana itu juga dapat membiayai aset yang diperlukan untuk pengoperasian infrastruktur yang didukung.
Dengan perubahan ini, Pemerintah bermaksud untuk memastikan artikulasi yang lebih efektif antara tujuan strategis investasi publik dan pengelolaan sumber daya keuangan negara yang ketat.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz




