DILI, 22 juni 2022 (TATOLI)—Police Scientific Investigation Criminal (PCIC) Timor-Leste bekerjasama dengan INTERPOL melalui Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes POLRI) untuk mengidentifikasi kegiatan dan tempat agency di Indonesia.
Demikian hal tersebut dikatakan, Wakil Direktur PCIC, Adin Nunes Cabral melalui konferensi pers pada rabu ini.
Menurutnya, kerjasama antara PCIC dan Mabes POLRI untuk mengidentifikasi kegiatan dan tempat agency di Indonesia yang telah memfasilitasi tujuh tenaga kerja (Naker) warga negara Timor-Leste (WNTL) untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) secara ilegal. Tetapi, tujuh WNTL (ketujuhnya perempuan) itu kini hidup susah di negara orang.
Berita terkait : Tujuh tenaga kerja Timor-Leste hidup susah di Dubai : Kami ingin pulang
Tujuh (7) tenaga kerja warga negara Timor-Leste berinisial BS, ECdR, L, P, M, A, A kini sedang hidup susah di Dubai. Karena, perusahaan yang mempekerjakan mereka tidak memiliki kontrak resmi dan menyita semua dokumen pribadi, kecuali telepon genggam untuk berkomunikasi.
Wakil Direktur Adin Nunes mengatakan, PCIC Timor-Leste, rabu (22/06/2022) telah menangkap tiga orang tersangka dengan inisial MVT, HdS dan JG, karena diduga telah melakukan Human Traffic atau perdagangan manusia dan kejahatan terorganisir, yang mana memfasilitasi dokumen pada tujuh orang perempuan untuk bekerja di luar negeri.
PCIC melaksanakan perintah pengadilan dengan melakukan penggeledahan rumah, penahanan dan penyitaan pada tiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka ditangkap PCIC sesuai dengan surat perintah dari Pengadilan Distrik Dili (TDD – tetum) dengan nomor kasusu No.0248/22/PCIC.
Berita terkait : Tujuh tenaga kerja susah di Dubai, Presiden Horta minta Pemerintah pulangkan ke Timor-Leste
Perintah penggeledahan dan penahanan diberikan dalam suatu tindakan penyelidikan yang akan menyelidiki para tersangka berdasarkan hukum pidana pasal 163, ayat 1, alinea d dan e.
PCIC melakukan penahanan pada setiap tersangka di waktu yang berbeda. MVT ditahan di daerah Benfica pukul 12:30 WTL, tersangka HdS ditahan di daerah Kampung Baru-Comoro pukul 13:00 WTL dan JG ditahan di kediamannya Faularan, desa Bebonuk, pos administrasi Dom-Aleixo pada pukul 13:04 WTL.
“Proses penahanan ini kita lakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban pada PCIC. Kami mengirimkan berita ini sendiri ke Kejaksaan untuk meminta pengadilan membuat perintah penangkapan kepada ketiga tersangka ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut memiliki jaringan dengan beberapa agency di Indonesia untuk memfasilitasi dan membuat dokumen untuk orang timor, khususnya kaum perempuan untuk bekerja di Malaysia dan Dubai.
“Ketujuh korban kita ini semuanya perempuan, sekarang di Dubai dan tiga orang saat ini di Malaysia. Kami akan terus mencari tahu para agency yang merekrut orang timor dengan jalan yang tidak legal untuk segera menindak lanjuti mereka,” tegasnya.
Setelah dilakukan penahanan, tim PCIC juga menyita barang bukti di tempat tinggal para tersangka dan kantor agency seperti komputer dan dokumen yang selama ini yang mereka gunakan untuk memfasilitasi pekerjaan mereka.
Para tersangkan saat ini berada dalam sel tahanan PCIC, selama 72 jam, setelah itu akan diajukan untuk proses interogasi pertama di Pengadilan Distrik Dili (TDD).
Reporter : Natalino Costa
Penerjemah : Cidalia Fátima
Editor : Florencio Miranda Ximenes/Armandina Moniz