iklan

POLITIK, HEADLINE

Pemerintah perpanjang isolasi terbatas untuk Dili dan dua pos administratif di Ermera

Pemerintah perpanjang isolasi terbatas untuk Dili dan dua pos administratif di Ermera

Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Leite Magalhães. Foto TATOLI/Francisco Sony

DILI, 18 agustus 2021 (TATOLI)— Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri  memutuskan memperpanjang isolasi terbatas di  kotamadya Dili, dan Ermera pada dua pos administratif yakni, Ermera dan Railaco, serta desa Naimeco  dan Bobometo di kotamadya RAEOA.

Berita terkait : Pemerintah terapkan isolasi terbatas untuk Dili dan Ermera

Penerapan isolasi terbatas dimulai pada 18 agustus jam 23:59 hingga jam 00:00 pada 30 agustus 2021.

Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Magalhães kepada wartawan mengatakan, keputusan diambil berdasarkan penjelasan dari Pusat Integrasi Manajemen Krisis (SIJK) yang menyatakan jumlah  kasus  teridentifikasi positif virus corona meningkat dan adanya kasus varian delta di kotamadya Ermera.

“Keputusan ini tidak termasuk sirkulasi bagi penduduk yang sudah melakukan vaksinasi penuh dan  bagi anak-anak di bawah usia enam tahun yang masih didampingi orangtuanya,” kata Fidelis Magalhães kepada wartawan usai rapat Dewan Menteri di Kantor Pemerintahan Dili, rabu ini.

Berita terkait: Pemerintah terapkan isolasi terbatas untuk Desa Naimeco dan Bobometo  

Dikatakan,  hasil rapat memutuskan untuk mengusulkan kepada  Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo mengenai pembaharuan  negara dalam keadaan darurat (Estadu Emergensia) selama tiga puluh hari lagi di TL.

“Hal itu dilakukan mengingat kasus  Covid-19 meningkat. Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona  sekaligus untuk menetralisir risiko penyebaran virus varian baru SARS-CoV-2. Semua ini kita lakukan untuk melindungi dan menjamin  kesehatan penduduk,”  kata Fidelis.

Ia juga menambahkan dengan usulan kepada Presiden Republik untuk pembaruan negara dalam keadaan darurat, maka penangguhan atau pembatasan beberapa hak dan jaminan dasar dapat diijinkan.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!