iklan

POLITIK

Armanda Berta calon Presiden RDTL

Armanda Berta calon Presiden RDTL

Ketua Partai KHUNTO, Armanda Berta dos Santos. Foto TATOLI/Francisco Sony

DILI, 04 juli 2021 (TATOLI)— Ketua Partai Kmanek Haburas Unidade Nasionál Timor Oan (KHUNTO), Armanda Berta dos Santos, mendeklarasikan diri menjadi calon Presiden Republik Demokrat Timor-Leste (RDTL) periode 2022-2027.

“ Berdasarkan hasil, kongres nasional dan keputusan Dewan Nasional Partai KHUNTO, maka secara resmi saya menyampaikan kepada masyarakat untuk menjadi calon Presiden RDTL pada periode 2022-2027 dalam pemilihan presiden (Pilpres),” ungkapnya pada acara Ulang Tahun Partai KHUNTO ke-X dan peresmian kantor Partai KHUNTO di Manleuana, Dili, minggu ini.

Partai KHUNTO adalah salah satu kekuatan politik di Timor-Leste (TL) yang memiliki lima kursi di Parlamen Nasional.

Ketua Partai KHUNTO, Armanda yakin, sumber daya manusia pada  partai yang dipimpinnya cukup berpengalaman dan siap bersama masyarakat berpartisipasi dalam pemilihan presiden tahun depan. Namun keputusan terakhir ada di tangan masyarakat untuk menentukan dan memutuskan pilihan sesuai dengan hati nuraninya.

Alasan keputusan Partai KHUNTO mencalonkan Armanda Berta untuk berkompetisi pada Pilpres 2022, karena partai KHUNTO sudah mempelajari estrategi politik yang berorientasi pada visi dan misi, dan mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih baik dalam politik.

Wakil Perdana Menteri ini juga, menyatakan bahwa,  Presiden Republik harus mentaati mandat Konstitusi RDTL, menjamin persatuan dan integritas nasional dan bertanggungjawab pada negara.

Calon Presiden Partai KHUNTO ini percaya bahwa, hasil Pilpres periode 2022-2027 akan memberikan kejutan kapada masyarakat TL. “ Pencalonan diri saya pada Pilpres merupakan perjuangan untuk kepentingan seluruh masyarakat, demi memperkuat demokrasi dan persatuan nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Tertinggi Partai KHUNTO, José Dos Santos Naimori Bucar menambahkan, bahwa benar pimpinan partai KHUNTO memutuskan dan memberi kepercayaan kepada Ketua Partai menjadi calon presiden RDTL   untuk   berkompetisi dalam Pilpres 2022.

“ Kami memutuskan, Ketua KHUNTO menjadi calon bukan untuk menang, tetapi kami ingin mencoba dan menunjukan kemampuan partai dalam berpolitik. Selaku seorang perempuan dan ibu mencalonkan diri  menjadi Kepala Negara akan mencintai semua anak-anaknya,” ujarnya.

 Presiden Republik

Pada Konstitusi RDTL, Pasal 74 (Definisi)  1. Presiden Republik adalah Kepala Negara dan lambang dan penjamin kemerdekaan nasional dan persatuan Negara serta tata kerja lancar lembaga-lembaga demokratis. 2. Presiden Republik adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

Pasal 75 (Pemenuhan Persyaratan) 1. Untuk menjadi calon Presiden, warga negara Timor Leste harus memenuhi setiap, pada saat yang sama, sebagai berikut: a) adalah warga negara asli; b) berumur sekurang-kurangnya 35 (tigapuluh lima) tahun; c) sehat jasmani dan rohani; d) dicalonkan oleh sekurang-kurangnya lima ribu warga pemilih.  2. Masa jabatan Presiden Republik adalah 5 tahun dan tugasnya berakhir dengan pengambilan sumpah Presiden baru yang terpilih. 3. Masa jabatan Presiden dapat diperbarui hanya untuk satu kali masa jabatan saja.

Pasal 76 (Pemilihan) 1. Presiden Republik dipilih dalam pemilihan umum yang universal, bebas, langsung, rahasia dan pribadi. 2. Pemilihan Presiden Republik dilakukan dengan sistem berdasarkan mayoritas suara yang diberikan secara sah, tanpa menghitung suara kosong. 3. Apabila tidak ada calon yang memperoleh lebih dari separuh jumlah suara, akan diadakan pemilihan putaran kedua, pada hari ke-30 setelah pemungutan suara pertama. 4. Hanya dua calon yang memperoleh suara terbanyak akan berhak untuk ikut pemilihan putaran kedua, asal mereka tidak mengundurkan diri dari pencalonan.

Jornalista : Florêncio Miranda Ximenes

Editór  : Cancio Ximenes (penerjemah: Armandina Moniz)

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!