iklan

DILI

Kedutaan Filipina membayar sehari $75 untuk tiga jenazah warga Negaranya yang masih disimpan di lemari pendingin HNGV

Kedutaan Filipina membayar sehari $75 untuk tiga jenazah warga Negaranya yang masih disimpan di lemari pendingin HNGV

Foto google

DILI, 16 juni 2021 (TATOLI)- Kedutaan Besar Filipina untuk Timor-Leste harus membayar sehari $75 untuk tiga jenazah warga Negara asal Filipina yang disimpan dalam lemari pendingin kamar mayat Rumah Sakit Nasional Guido Valadares (Hospital Nasional Guido Valadares-HNGV) sejak awal bulan januari hingga juni 2021.

Wakil Konsuler dan Sekretaris Ketiga Kedutaan Besar Filipina di Timor-Leste, Atty. Laser Blitz B. Sumagaysay kepada TATOLI di Kedutaan Besar Filipina, Farol, rabu ini, mengungkapkan dari ketiga jenazah yang meninggal, dua orang karena sakit, sementara seorang wanita di identifikasi bunuh diri.

Ia melanjutkan, banyak warga negara Filipina yang ada di Timor-Leste dan mereka bekerja sebagai  buruh, pengusaha dan ada juga yang berprofesi sebagai guru.

Sumagaysey menambahkan, warga  Negara Filipina yang ada Timor-Leste selalu dipantau oleh Kedutaan Besar. Begitu juga yang sudah meninggal dunia, seperti tiga jenazah yang hingga kini masih disimpan di lemari pendingin di Rumah Sakit Nasional.

“Mulai januari 2021 hingga saat ini Kedutaan menghabiskan $75 sehari untuk membayar tiga jenazah di Rumah Sakit Nasional, karena satu jenazah dikenai biaya $25 sehari, dan itu merupakan tanggung jawab Kedutaan,” ungkap Sumagaysay.

Ia mengatakan, hingga saat ini HNGV telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina untuk memberikan potongan pembayaran dan rencana ini akan dibahas secara mendalam pada pertemuan berikutnya.

Tiga warga negara Filipina tesebut terdiri dari seorang laki-laki meninggal pada awal bulan januari 2021 dan dua orang perempuan pada bulan Februari 2021.

Ia menambahkan, rencananya ketiga jenazah tersebut akan dibawa pulang ke Filipina dengan pesawat yang dicarter oleh pemerintah Filipina pada 30 juni 2021.

Reporter                  : Cidalia Fátima

Editor                       :  Armandina Moniz

 

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!