DILI, 17 Juni 2026 (TATOLI) – Presiden Republik, José Ramos-Horta, meminta Pemerintah dan Parlemen Nasional untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Ketujuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kriminalisasi Defamasi atau Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan, serta memprioritaskan upaya menghadapi tantangan ekonomi global dan persiapan Timor-Leste sebagai tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Ramos-Horta kepada wartawan di Bandara Internasional Presiden Nicolau Lobato, Dili, setelah tiba kembali di tanah air dari kunjungan kenegaraan ke Malaysia.
Menurut Kepala Negara, pemerintah, parlemen, dan presiden seharusnya memusatkan perhatian pada persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, bukan pada pembahasan regulasi yang saat ini belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Saya berpikir akan lebih baik jika Pemerintah, Parlemen, dan Presiden fokus pada krisis global yang terus memberikan tekanan terhadap kehidupan masyarakat. Untuk sementara, pembahasan mengenai kriminalisasi pencemaran nama baik dan penghinaan bukanlah prioritas utama,” kata Ramos-Horta.
Presiden Republik menilai Timor-Leste saat ini menghadapi sejumlah tantangan strategis yang memerlukan perhatian serius, terutama persiapan infrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN 2029, yang akan menjadi salah satu agenda internasional terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Ramos-Horta mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah menyampaikan kekhawatiran mengenai lambatnya perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang diperlukan menjelang penyelenggaraan pertemuan tingkat tinggi negara-negara Asia Tenggara itu.
“Ada yang bertanya kepada saya mengenai perkembangan infrastruktur untuk ASEAN Summit 2029. Mereka ingin mengetahui apakah izin pembangunan hotel sudah diberikan atau belum, karena pemerintah sebelumnya meminta agar hotel-hotel berbintang lima segera dibangun. Namun hingga kini proses perizinannya masih sangat sulit,” ujarnya.
Menurut Presiden, di banyak negara, pemerintah dapat mengambil keputusan dengan cepat ketika sebuah proyek dianggap sebagai kebutuhan nasional yang mendesak.
“Di negara lain, ketika pemerintah membutuhkan sesuatu, keputusan bisa diambil dengan cepat karena itu merupakan kebutuhan negara. Sementara kita masih menghadapi berbagai kendala dalam proses administrasi,” katanya.
Karena itu, Presiden Republik berharap Pemerintah dan Parlemen Nasional dapat mencapai kesepahaman untuk menunda pembahasan RUU tersebut hingga setelah penyelenggaraan KTT ASEAN.
“Saya percaya akan ada konsensus antara pemerintah dan parlemen untuk menunda pembahasan ini setidaknya sampai setelah 2029. Untuk saat ini kita perlu fokus pada stabilitas politik dan persiapan ASEAN Summit,” katanya.
Presiden Ramos-Horta juga menyampaikan keyakinannya bahwa anggota parlemen dari berbagai partai politik akan mempertimbangkan kepentingan nasional dalam menentukan prioritas legislasi.
“Saya melihat anggota koalisi dari fraksi pemerintah, dan fraksi oposisi partai KHUNTO, PLP, maupun FRETILIN adalah orang-orang yang baik. Saya berharap mereka dapat berdiskusi dan mempertimbangkan untuk menunda terlebih dahulu pembahasan amandemen mengenai kriminalisasi pencemaran nama baik dan penghinaan,” ujarnya.
Pada 12 Juni lalu, Wakil Ketua II Parlemen Nasional, Duarte Nunes, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di Komisi A yang membidangi urusan konstitusi dan keadilan.
Menurut Duarte Nunes, setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Parlemen Nasional untuk dijadwalkan dalam sidang pleno melalui tahapan pembahasan umum, pembahasan khusus, hingga pemungutan suara final secara keseluruhan.
Ia menegaskan bahwa inisiatif legislasi tersebut berasal dari sejumlah anggota parlemen sehingga proses pembahasannya harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Ramos-Horta juga telah menyampaikan penolakannya terhadap usulan tersebut karena dinilai berpotensi berdampak pada kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Timor-Leste. Presiden Republik bahkan menyatakan akan menggunakan hak vetonya apabila rancangan undang-undang itu disahkan dan diajukan kepadanya untuk disahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi A Parlemen Nasional, Natalino dos Santos, menjelaskan bahwa usulan kriminalisasi pencemaran nama baik dan penghinaan didasarkan pada kebutuhan untuk melindungi kehormatan serta privasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste.
Menurutnya, kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 41 Konstitusi tetap memerlukan pengaturan yang seimbang agar tidak mengabaikan norma kemanusiaan, etika, dan budaya.
“Negara harus memiliki aturan. Kebebasan berekspresi tidak berarti seseorang dapat mengatakan apa saja tanpa batas. Karena itu diperlukan keseimbangan antara hak dan kewajiban,” kata Natalino sebelumnya.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai rancangan undang-undang tersebut akan ditentukan melalui proses legislasi di Parlemen Nasional dan kewenangan konstitusional Presiden Republik untuk disahkan atau memveto undang-undang yang telah disahkan.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




