DILI, 16 Juli 2026 (TATOLI) – Perdana Menteri Timor-Leste, Xanana Gusmão, berbicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik (Defamasi). Menurut Kepala Pemerintah, RUU tersebut berpotensi menambah beban pengadilan apabila diberlakukan.
Menurut PM Xanana, pengadilan saat ini masih menghadapi banyak perkara yang belum terselesaikan. Karena itu, ia khawatir penerapan RUU tersebut justru akan memicu meningkatnya jumlah kasus, terutama sengketa yang berawal dari media sosial.
“Saya tidak setuju dengan Undang-Undang Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik. Jika undang-undang ini diberlakukan, media sosial justru akan menjadi persoalan yang lebih besar,” kata Xanana kepada wartawan usai bertemu Presiden Republik José Ramos-Horta di Istana Kepresidenan, Bairro Pité, Dili, Kamis.
Kepala Pemerintah itu menjelaskan, dirinya tidak sependapat dengan RUU tersebut karena masih sulit menentukan batasan yang jelas mengenai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik maupun penghinaan. Menurutnya, perselisihan atau saling menghina di tengah masyarakat tidak seharusnya seluruhnya diselesaikan melalui jalur pidana.
Berita terkait : Ramos-Horta minta pembahasan RUU defamasi ditunda, prioritaskan persiapan KTT ASEAN 2029
Ia menambahkan, apabila setiap kasus dugaan pencemaran nama baik dibawa ke pengadilan, hal itu hanya akan menambah beban lembaga peradilan yang saat ini masih harus menyelesaikan ribuan perkara lainnya.
“Saat ini kita hanya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut, tetapi jika setiap informasi palsu atau saling menyerang di media sosial dibawa ke pengadilan, sementara masih ada ribuan perkara lain yang belum terselesaikan, pengadilan justru akan disibukkan dengan persoalan-persoalan kecil seperti itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Parlemen Nasional, Maria Fernanda Lay, pada 13 Juli 2026 mengumumkan penundaan pembahasan RUU Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan pada tahap pembahasan umum. RUU tersebut semula dijadwalkan dibahas dalam sidang pleno pekan lalu.
Maria Fernanda menjelaskan, penundaan dilakukan setelah Parlemen Nasional menerima berbagai masukan yang menilai substansi rancangan undang-undang tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan konteks dan kondisi di Timor-Leste. Oleh karena itu, pembahasannya pada tingkat umum ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sedangkan, sebelumnya Presiden Republik José Ramos-Horta juga mendorong agar pembahasan RUU tersebut ditunda guna memberikan ruang bagi konsultasi dan dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




