iklan

HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

Dewan Menteri putuskan Menteri MSSI tandatangani Perjanjian Jaminan Sosial CPLP

Dewan Menteri putuskan Menteri MSSI tandatangani Perjanjian Jaminan Sosial CPLP

Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusif, Verónica das Dores. Foto Tatoli/Egas Cristovão

DILI, 22 November 2025 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Luar Biasa Dewan Menteri, memutuskan untuk memberikan wewenang penuh kepada Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusi (MSSI), Verónica das Dores, atas nama Timor-Leste, untuk menandatangani Perjanjian Administratif untuk Diterapkan pada Konvensi Multilateral tentang Jaminan Sosial Komunitas Negara-negara Berbahasa Portugis (CPLP).

Bersasarkan hasil rapat Dewan Menteri yang diakses Tatoli dari laman resmi pemerintah, Sabtu ini  menyebutkan bahwa   Perjanjian Administratif tersebut dijadwalkan akan ditandatangani pada 03 Desember 2025 di Cabo Verde, dan menetapkan prosedur operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan Konvensi Jaminan Sosial Multilateral CPLP.

Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan perluasan cakupan perlindungan sosial dalam rangka memastikan portabilitas hak-hak sosial bagi warga negara yang tinggal di berbagai negara Komunitas dan merupakan tonggak penting dalam pembangunan kewarganegaraan di antara masyarakat Komunitas, serta memberikan manfaat nyata dan konkret bagi warga negara Komunitas.

Sementara itu, untuk diketahui bahwa Perjanjian Administratif adalah dokumen yang merinci penerapan praktis Konvensi Multilateral CPLP tentang Jaminan Sosial, yang menetapkan aturan khusus untuk kerja sama antarnegara anggota. Dokumen ini merinci bagaimana periode iuran jaminan sosial di berbagai negara CPLP akan dihitung untuk keperluan tunjangan.

Selain itu tujuan dari  Perjanjian ini adalah untuk mengoperasionalkan Konvensi Multilateral, yang berupaya memperkuat perlindungan sosial dan kerja sama di antara Negara-negara penandatangan, terutama mengingat meningkatnya mobilitas tenaga kerja.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor   : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!