iklan

HEADLINE, KEAMANAN

Kepolisian UPM sita 700 dos Coca-Cola ilegal di Atabae

Kepolisian UPM sita 700 dos Coca-Cola ilegal di Atabae

700 dos Coca-Cola yang dikirim secara ilegal dari Indonesia dan disita Kepolisian Maritim (UPM, tetun) di kotamadya Bobonaro. Foto Spesial

DILI, 28 April 2025 (TATOLI) — Satuan Kepolisian Maritim (UPM, tetun) di kotamadya Bobonaro telah menyita 700 dos Coca-Cola yang dikirim secara ilegal dari area perbatasan Republik Indonesia ke Timor-Leste.

Wakil Komandan Satuan Kepolisian Maritim (UPM),  Aniceto da Silva mengatakan, UPM telah  menyita 700 dos Coca-Cola yang dikirim secara ilegal dari Indonesia.

Dijelaskan,  700 dos Coca-Cola ilegal tersebut, di sita pada minggu (20/04) ini, saat Satuan Kepolisian Maritim sedang  melakukan operasi di area  wilayah Suli Laran Beacou, Desa Aidaba leten, Pos Administratif Atabae, kotamadya Bobonaro.

“Mereka yang sering memasukkan barang ilegal tersebut lebih pintar dari pihak keamanaan, dan mereka juga mempunyai banyak kaki tangan untuk mengontrol situasi keamanaan kita. Di saat mereka melihat adanya kelemahan dari pihak keamanan, maka mereka langsung beraksi dengan memasukkan barang-barang ilegal tersebut. Namun kita juga memperketat penjagaan di area batas laut maupun darat dan melakukan pemeriksaan atau cek point di pada setiap transportasi yang lewat,” jelas Aniceto da Silva pada  Tatoli di kantornya, Lecidere Dili.

Dikatakan, barang-barang ilegal yang disita tersebut telah dilakukan identifikasi, mulai dari pemilik  barang  dan  telah disampaikan ke pihak  Investigasi Nasional.

“Pihak Investigasi Nasional akan melakukan identifikasi untuk melihat jumlah uang barang ilegal tersebut nilainya lebih dari $10.000 atau tidak. Jika tidak, barang tersebut akan dikembalikan ke Kepolisian Kotamadya Bobonaro agar disampaikan ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menjelaskan,  pada trimester  pertama ini, UPM telah menyita barang-barang ilegal seperti, tembakau, minuman dan juga perahu yang pemiliknya telah melarikan diri.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!