DILI, 25 Maret 2025 (TATOLI)— Aliansi Nasional untuk Pengendalian Tembakau d, Timor-Leste (ANCT-TL), merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dan Industri (MCI) untuk menaikkan harga rokok di Timor-Leste, guna mengurangi penggunaan rokok di negara ini.
Direktur Eksekutif ANCT-TL Sanches Fernandez, mengatakan, kementerian terkait perlu membahas harga rokok di negara ini. Dan para pengawas perlu mengadakan pemeriksaan terhadap penjualan rokok secara ketat, sehingga apabila ada toko yang menjual rokok dan melangar hukum akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan hukum yang ada.
“Saya minta kepada Kementerian terkait, untuk membahas bersama memutuskan harga minimum rokok dan kami masyarakat sipil merekomendasikan harga minimum rokok per – bungkus dengan harta $5. Jadi, para pelaku usaha tembakau perlu melakukan pengawasan secara berkala, dan apabila menemukan toko atau tempat usaha yang melanggar undang-undang, dapat memberikan sanksi,” kata Sanches Fernandez kepada wartawan di Hotel Timor Dili, selasa ini.
Menurutnya, salah satu penyebab harga tembakau murah, diakibatkan Toko atau kios, dimana menjual rokok juga kepada anak-anak minoritas dan kaum minoritas juga boleh berjualan, menurut undang-undang, anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dilarang untuk berjualan rokok dan membeli rokok.
Berita terkait : ANCT-TL dan FONGTIL gelar seminar naikkan harga rokok di TL
Ia meminta Pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undang tetang pemberian sanksi secara menyeluruh dan jelas kepada para pedagang tembakau dan masyarakat agar mengetahui aturan yang melarangnya sehingga tidak dapat ikut menentang larangan tersebut.
Berdasarkan data demografi tahun 2016, dari empat kotamadya yang menjadi daerah dengan angka perokok tertinggi yaitu Kotamadya Ermera, Oecusse, Ainaro dan Dili. Angka perokoknya lebih tinggi dibandingkan kotamadya lainnya. Dari keempat kotamadya, persentase tertinggi hampir 70% atau lebih.
“Demografi ini menunjukkan bahwa dari umur 15-49 tahun terus merokok. Dan, mereka dapat mengakses secara bebas pada rokok serta tembakau banyak dijual di berbagai tempat,”ujarnya.
Ia menjelaskan, harga tembakau di Timor-Leste sangat murah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan perlu membuat Keputusan Bersama Antar Kementerian untuk menetapkan harga minimum rokok.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz