DILI, 06 februari 2025 (TATOLI)– Otoritas Perizinan Lingkungan Nasional (ANLA, I.P) telah menetapkan biaya yang harus dibayarkan berdasarkan prosedur perizinan lingkungan di Timor-Leste.
“Pemberlakuan untuk biaya tersebut telah disetujui oleh Dewan Menteri melalui rancangan Keputusan Pemerintah, yang disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator Urusan Ekonomi dan Menteri Pariwisata dan Lingkungan Hidup, Francisco Kalbuadi Lay,” jelas Menteri Kabinet Dewan Menteri, Agio Pereira di kantor pemerintah, rabu (05/02).
Dijelaskan, keputusan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembayaran biaya yang terkait dengan penerbitan izin lingkungan hidup, menjamin penerapan prinsip membayar dan keberlanjutan layanan yang diberikan oleh ANLA.
Tujuannya adalah untuk memastikan proses perizinan yang transparan dan efisien untuk membuat para pengusul proyek bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatan mereka.
Biaya yang ditetapkan bervariasi menurut kategori proyek, dengan mempertimbangkan potensi ukuran dampak lingkungan hidup, serta tahap prosedur perizinan.
Sementara itu, Ketua ANLA, Maximiano Maria Gusmão de Oliveira secara daring pada Tatoli juga mengatakan biaya prosedur tersebut dibagi dalam dalam empat tahap seperti biaya informasi, biaya penilaian dampak lingkungan, biaya penerbitan izin lingkungan dan biaya pembaruan izin lingkungan.
“Biaya informasi untuk proyek kategori a, b dan c, meskipun dalam undang-undang belum menetapkan kategori c, tetapi ini untuk semua proyek harus membayar $5.00. Dalam tahap biaya penilaian dampak lingkungan untuk proyek dalam kategori a dan b, sehingga ditetapkan sebesar $500 untuk kategori a dan $250 untuk kategori b,” jelasnya.
Selanjutnya pada tahap biaya penerbitan izin berjumlah $1.000 untuk kategori a dan $500 untuk kategori b, serta tahap akhir biaya pembaruan izin lingkungan adalah $1.000 untuk kategori a dan $500 untuk kategori b.
“Sebelumnya tidak ada tabel biaya. Tetapi kami memiliki sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi karena berdampak pada lingkungan dengan membayar sanksi senilai $50.000 dan $250,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan sosialisasi undang-undang tentang pajak kepada masyarakat mulai dari Dili dan akan dilanjutkan ke tingkat kotamadya dan pos administratif.
Editor : Armandina Moniz
Reporter : Cidalia Fátima