iklan

EKONOMI, HEADLINE

MAPPF sosialisasikan peraturan UU karantina Timor-Leste pada sektor swasta

MAPPF sosialisasikan peraturan UU karantina Timor-Leste pada sektor swasta

Kementerian Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan sosialisasikan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2023, 31 Mei, tentang Kesehatan Hewan dan Karantina pada hampir 100 perusahaan swasta. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 24 Juli 2024 (TATOLI)– Kementerian Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan (MAPPF -tetun) sosialisasikan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2023, 31 Mei, tentang Kesehatan Hewan dan Karantina pada hampir 100 perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor di Timor-Leste.

Direktur Jenderal Pelayanan Korporasi MAPPF, Rofino Soares Gusmão, mengatakan undang-undang tersebut telah diterapkan, namun belum ada kegiatan sosialisasi kepada pihak swasta baik pengusaha perorangan maupun kolektif di Timor-Leste.

“Undang-undang ini sudah disahkan oleh Presiden Repulik tahun lalu, meskipun sudah dilaksanakan, namun kami belum menjelaskan kepada perusahaan swasta. Oleh karena itu, aktivitas impor dan ekspor barang selalu menimbulkan masalah akhirnya kami putuskan untuk meningkatkan kesadaran kepada mereka agar kedepannya mereka bisa mengikuti hukum yang berlaku,” kata Rofino Soares Gusmão di MPPF Comoro, rabu ini.

Direktur itu menjelaskan, isi orientasi undang-undang tersebut mengatur lebih dari sekedar barang-barang yang membahayakan manusia dan negara, termasuk hewan tidak akan diperbolehkan masuk dan keluar Timor-Leste.

Rofino Gusmão meminta pihak swasta menjadi mitra pemerintah untuk mengetahui undang-undang tersebut terkait dengan kegiatan impor dan ekspor dan harus berkolaborasi dan melaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku, karena Timor-Leste telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sementara, Direktur Unit Karantina dan Biosekuriti, Manuel da Costa menjelaskan, kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2023 ini sangat penting, karena selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui undang-undang yang diterapkan Karantina.

“Informasi ini kami bagikan kepada pihak swasta di Timor-Leste, karena kami juga ingin mencegah penyakit dari pangan impor, karena penyakit yang terjangkit dari pangan yang banyak orang tidak mengetahuinya. Jadi, melalui undang-undang untuk mengatur kapan barang masuk dan keluar wilayah Timor harus melalui pemeriksaan karantina,” ujarnya.

Dilain pihak, Direktur Centro Supermarket, Marly Yahya, mengatakan selama ini perusahaannya selalu melakukan kegiatan impor pada ayam kampung dan buah-buahan tetapi belum mendapatkan informasi lengkap mengenai undang-undang baru tersebut.

“Saya meminta agar setiap kali ada UU atau aturan baru harus disosialisasikan pada kita semua karena beberapa bulan lalu, saya mengimpor buah nanas namun dilarang. Jadi, kami minta penjelasan mereka dan dikatakan ini adalah UU baru,” jelasnya.

Centro Supermercado setiap tahun melakukan impor ayam kampung sebanyak empat kontainer dan buah-buahan capai 16 kontainer mulai dari nanas, melon, semangka, buah naga dan buah lain yang produksinya tidak stabil di Timor-Leste.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi undang-undang dari Kementerian Pertanian dapat membantu mereka kedepannya ketika melakukan impor barang dan dapat memahami undang-undang yang diatur dalam setiap pasalnya. 

Reporter : Cidalia Fatima

Editor    : Armadina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!