DILI, 04 juli 2024 (TATOLI)—Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) mengamankan sepuluh orang asal Pakistan yang dicurigai sebagai korban Kasus Perdagangan Manusia dari sebuah perusahaan internasional yang terdaftar di Timor – Leste.
Komandan Departemen Investigasi Kriminal Nasional Kepala Inspektur Reserse Kriminal, João Belo Reis, mengungkapkan bahwa PNTL mengamankan sepuluh warga asing tersebut, setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan bersama Pemerintah setempat.
“Sepuluh warga asal Pakistan bekerja di perusahaan internasional di bidang peternakan, di Desa Hera, Pos Administratif Cristo Rei, Kotamadya Dili. Kesepuluh warga negara Pakistan tersebut saat diklasifikasi sebagai korban perdagangan manusia. Sebab, mereka datang dan bekerja di Timor-Leste melalui proses perekrutan, namun mereka belum menerima gaji hingga sekarang,” jelas João Belo dalam konferensi pers di Markas Besar PNTL, Caicoli – Dili, kamis ini.
Ia juga menegaskan bahwa PNTL akan menjamin hak-hak korban dan akan menuntut perusahaan internasional tersebut untuk melihat apakah proses perekrutan tersebut sah atau tidak sesuai hukum internasional yang berlaku.
Dikatakan, perusahaan internasional harus memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku di Timor-Leste. Namun tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak memperlakukan manusia secara bermartabat dan sepantasnya.
“Perusahaan asing itu mempekerjakan kesepuluh orang tersebut secara ilegal di Timor Leste. Mereka tiba di sini antara tahun 2022 dan 2024 dan sampai saat ini mereka belum menerima gaji,” katanya.
Dalam kasus tersebut, PNTL mulai melakukan investigasi untuk mendalami kasus tersebut.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz