DILI, 03 juni 2024 (TATOLI)— Parlemen Nasional (PN) telah menyetujui rancangan resolusi no. 41/VI(1) yang mengajukan permohonan untuk memberikan hak kewarganegaraan Timor-Leste kepada António Sampaio atas dasar jasanya yang tinggi kepada negara.
Parlemen Nasional menyetujui rancangan resolusi no. 41/VI(1) tersebut dengan 35 suara setuju, dua abstain dan 15 suara menolak.
“Dengan ini proposal rancangan resolusi no. 41/VI(1) telah disetujui,” kata Ketua Parlemen Nasional, Maria Fernanda Lay, di ruang sidang pleno, Parlemen Nasional, senin ini.
Menurut teks Parlemen yang dibacakan oleh Sekretaris Meja, Virgínia Belo, bahwa selama kependudukan Indonesia, António Sampaio adalah salah satu pembela terbesar perjuangan Timor-Leste, yang mempublikasikan situasi negara dan perjuangan kemerdekaan di Portugal, melalui media seperti Lusa, Diário de Noticias, Público, Expresso, Jornal de Notícias, Rádio e Televisão de Portugal, Rádio Renascença, dan Radio Nova.
Di Australia, perjuangan yang sama untuk perjuangan rakyat Timor-Leste dipublikasikan melalui surat kabar, radio dan televisi, seperti The Australian dan Special Broadcasting Service, dan di seluruh dunia, melalui media lain di berbagai negara.
Anggota parlemen tersebut mengingat bahwa pada tahun 1999, António Sampaio yang sekarang telah dinaturalisasi adalah wartawan asing pertama yang tinggal di Timor-Leste dan bertanggung jawab atas pembukaan kantor berita Lusa, di mana dia menerbitkan ribuan berita tentang negara Timor-Leste pada berbagai waktu.
Virgínia Belo dalam teks yang dibacakan bahwa pemerintah mendaftarkan proses naturalisasi António Sampaio dan menerbitkan semua dokumentasi yang relevan sesegera mungkin.
Sementara, Anggota Parlemen Fraksi FRETILIN Nurima Alkatiri mengakui kontribusi mantan wartawan Portugis tersebut terhadap kemerdekaan Timor-Leste, tetapi ia mengatakan bahwa ia prihatin dengan keputusan PN tersebut. Karena menurutnya, keputusan tersebut dapat membuka peluang bagi orang lain yang memiliki hubungan dekat dengan Presiden Republik atau para pemimpin politik untuk memperoleh kewarganegaraan dengan cara ini.
Ia mengatakan bahwa pasal 13 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa Parlemen Nasional dapat memberikan kewarganegaraan Timor- Leste kepada warga negara asing yang telah memberikan kontiburi yang tinggi dan relevan kepada negara, tetapi harus berhati-hati agar tidak ada diskriminasi atau pilih kasih.
Menurut pasal 12 dari Undang-Undang Kewarganegaraan 9/2002, Kementerian Kehakiman dapat memberikan kewarganegaraan Timor-Leste kepada orang asing yang memintanya dan, pada saat permohonan diajukan, memenuhi semua persyaratan berikut: sudah cukup umur menurut hukum Timor-Leste dan hukum Negara asal, telah tinggal di Timor- Leste secara tetap dan teratur di Timor-Leste paling tidak selama 10 tahun, menguasai salah satu bahasa resmi, memberikan jaminan moral dan kewarganegaraan untuk berintegrasi ke dalam masyarakat Timor-Leste, mempunyai kemampuan untuk mengurus diri sendiri dan memenuhi kebutuhan hidupnya, serta mengenal sejarah dan budaya Timor-Leste.
Reporter : Domingos Piedade Freitas (Penerjemah: Cidalia Fátima)
Editor : Isaura Lemos de Deus