iklan

EKONOMI, INTERNASIONAL

Kedubes RI sosialisasikan program PWA kunjungi Bali kepada diplomat dan CCI-TL

Kedubes RI sosialisasikan program PWA kunjungi Bali kepada diplomat dan CCI-TL

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Timor-Leste, menyelenggarakan kegiatan Visit Bali: Updates, Trips and Tips untuk mensosialisasikan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan oleh Dinas Pariwisata Bali Indonesia, kepada diplomat dari Kedubes yang ada di Timor-Leste, Kamar Dagan Industri Timor-Leste (CCI-TL) serta 20 agen travel yang ada di Timor-Leste, jumat (26 april 2024). Foto/Espesial.

DILI, 26 april 2024 (TATOLI)—Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Timor-Leste, jumat ini, menyelenggarakan kegiatan Visit Bali: Updates, Trips and Tips untuk mensosialisasikan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan oleh Dinas Pariwisata Bali Indonesia, kepada diplomat dari Kedubes yang ada di Timor-Leste, Kamar Dagan Industri Timor-Leste (CCI-TL) serta 20 agen travel yang ada di Timor-Leste.

Duta Besar RI di Timor-Leste, Okto Dorinus Manik mengukapkan Bali adalah tempat yang istimewa dan bukan hanya untuk tujuan wisata tapi juga untuk event internasional, karena itu perlu adakan sosialisasi tentang prosedur, peraturan dam kebijakan baru untuk mengunjungi Bali.

“Jadi ini kesempatan kami untuk memberikan informasi kepada stakeholder, para diplomatik, kepala travel dan juga kepada pebisnis untuk dapat mengetahui hal-hal apa yang perlu diketahui dalam kunjungan ke Bali termasuk prosedur untuk para pengendara yang akan memasuki border darat,” jelas Dubes Okto di Pusat Busaya Indonesia (PBI).

Ia menambahkan, pada 2023 lalu, dalam daftar wisatawan mancanegara yang mengunjungi Bali sebanyak 5,2 juta kunjungan internasional, 9.8 juta kunjungan domestik dan khusus untuk Timor-Leste lebih dari 700,000 orang.

“Kunjungan tema-teman dari Timor-Leste kebanyakan ke Bali karena penghubung penerbangan untuk luar negeri,” jelasnya.

Secara daring, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini juga menjelaskan aturan baru program PWA atau Retribusi Wisatawan Asing ini sudah diterapkan sejak 14 februari 2024.

“Ini untuk melindungi budaya Bali termasuk adat, tradisi, seni serta kearifan lokal. Prioritas utama pada tahun 2025 adalah pelestarian budaya, juga untuk mengelola lingkungan alam Bali agar bersih, indah, dan lestari. Selain itu, prioritas utama pada tahun 2025 adalah pengelolaan sampah,” jelas Ida Ayu Indah secara daring.

Disebutkan, aturan ini berlaku bagi setiap wisatawan mancanegara yang mengujungi Bali, di mana wisatawan asing dikenakan retribusi sebesar Rp150.000,00 per orang.

Perlu diketahui, retribusi tersebut dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama melakukan perjalanan di Bali, sebelum wisatawan tersebut meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia.

Adapun pengecualian pembayaran berlaku hanya untuk pemegang visa diplomatik dan dinas, awak kendaraan pengangkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KΙΤΑΡ); adapun pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang visa emas dan pemegang visa jenis lain, delegasi bisnis atau MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Reporter : Cidalia Fátima

Editor      : Cancio Ximenes

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!