iklan

POLITIK

PN dukung Pemerintah gusur bangunan liar di kota Dili

PN dukung Pemerintah gusur bangunan liar di kota Dili

Tim gabungan robohkan bangunan liar di kawasan jembatakan Presiden B.J, Habibie, Bidau Sengol hingga di jembatan Kuluhun, selasa (16 april 2024). Foto Tatoli/António Daciparu

DILI, 17 april 2028 (TATOLI)—Parlemen Nasional melalui Ketua Parlemen Nasional, Maria Fernanda Lay, memberikan dukungan kepada Pemerintah terutama tim gabungan yang dinakhodai oleh Sekretaris Negara bagian Toponimi dan Organisasi Perkotaan (SEATOU) bongkar dan gusur bangunan liar ditepian jalan umum.

“Saya membela rakyat, tetapi rakyat harus menempati tempat yang diizinkan dan menghambat lalu-lalang oarng di tempat umum. Mengapa harus menempati dan membuka usaha di atas trotoar jalan, pingiran sungai seperti di Bidau dan tempat rawan lainnya, karena ketika hujan dan muncul banjir hanya akan menyalahkan Pemerintah,” kata Ketua PN Fernanda Lay pada wartawan usai pertemuan dengan Presiden Republik, ose Ramos Horta, di Istana Kepresidenan Nicolau Lobato, Bairru Pite, rabu ini.

Menurutnya, kebijakan Pemerintah semestinya akan berpihak pada membela rakyatnya, tetapi bukan berarti masyarakat semaunya mendirikan bangunan liar di tempat umum dan tempat rawan hingga membuat Kota Dili menjadi kota sampah.

“Saya berterima kasih kepada SEATOU yang bekerja keras untuk membersihkan kota Dili dari bangunan liar, demi menata Kota Dili menajdi kota nan indah dan damai,” katanya.

Menurutnya, kota Dili harus ditata rapi sehingga bisa mengundang investor internasional menanam investasi di Timor-Leste, agar bisa mendukung perekonomian negara.

Tim gabungan merobohkan bangunan liar yang didirikan di tepian jalan umum kawasan jembatan Presiden Republik B.J Habibie, Bidau Sengol hingga di jembatan di Kuluhun, tim merobohkan sekitar 95 bangunan liar.

Tim gabungan SEATOU terdiri dari Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), FALINTIL-Forsa Defeza Timor-Leste (F-FDTL), Kementerian Pekerjaan Umum, dan lainnya.

Tim gabungan terdiri dari SEATOU, Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), Angkatan Pertahanan FALINTIL-Timor-Leste (F-FDTL), Kementerian Pekerjaan Umum (MOP), Pertanahan dan Properti, Pengelolaan Pasar Kota Dili dan entitas lainnya.

Tim gabungan menjalani titah ini berdasarkan Surat Keputusan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tanggal 17 Januari, perubahan pertama atas Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Cancio Ximenes

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!