iklan

POLITIK

TL butuh rencana aksi nasional sebelum terapkan UU Keamanan Siber

TL butuh rencana aksi nasional sebelum terapkan UU Keamanan Siber

Menteri Transportasi dan Komunikasi, Miguel Marques Gonçalves Manetelu. Foto Tatoli/Antonio Daciparu

DILI, 15 april 2024 (TATOLI)—Menteri Transportasi dan Komunikasi, Miguel Marques Manetelu, mengatakan Timor-Leste membutuhkan rencana aksi nasional sebelum menerapkan Undang-Undang cybers ecutiry atau Undang-Undang Keamanan Siber.

“Jadi untuk cyber security ini kita harus ada sebuah rencana nasional baru melangkah ke penerpan undang-undang. Dan, ini memang harus dari Kementerian Transportasi dan Komunikasi, tapi untuk saat ini kita belum ada,” jelas Menteri Transportasi dan Komunikasi kepada Tatoli secara esklusif di Kantor Pemerintah.

Untuk era digital, ia menjelaskan, ini tidak hanya dibutuhkan UU untuk Keamana Siber tetapi juga harus ada Undan-Undang bagi cyber crime, khususnya untuk cyber crime harus dipersiapkan lansung oleh Kejaksaan Agung dibawa wewenang Kementerian Kehakiman.

“Ada cyber crime dan cyberse curity, cyber crime ini sendiri proposalnya harus dari Kejaksaan Agung dan secara undang-udang dibawa Kementrian Kehakiman. Untuk cyber crime proposalnya sudah dilimpahkan ke Parlamen Nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif agensi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Institut Publik (TIC, Timor I,P), Venãncio Pinto, mengatakan di era digital ini sendiri menjadi keharusan bagi setiap negara untuk memiliki aturan yang mampu menjamin keamanan bagi warga negaranya.

“Saat ini kami bersama Sekretariat Komunikasi Sosial (SEKOMS) tengah berupaya agara Timor-Leste bisa mendapatkan layanan Google Adsense, Youtube Partnership Program. Tetapi, kita juga harus memiliki undang-udang merajuk pada sibernetik, keamanan data, e-commerce, online payment serta infrastruktur jaringan internet kita yang bisa memberikan keuntungan bagi pada penguna platform digital,” ucapnya.

Ia berharap negosiasi dari SEKOMS yang didukung oleh TIC untuk Google di Indoensia dan Singapura ini, kiranya bisa memberikan hasil postif bagi perkembangan paltform digital di Timor-Leste.

Sesuai laporan dari The International Telecommunication Union (ITU) menyebutkan Cyber crime adalah tindakan kriminal oleh penjahat untuk merusak atau mencuri, dan cyber security adalah tindakan pencegahan oleh individu atau organisasi untuk melindungi diri dari serangan.

Cyber crime adalah segala jenis tindakan kriminal yang dilakukan melalui atau melawan sistem komputer dan jaringan digital. Ini mencakup aktivitas seperti pencurian identitas, penipuan online, serangan siber, pemalsuan elektronik, penyebaran virus komputer dan lainnya.

Cyber security merujuk pada serangkaian langkah dan praktik yang dirancang untuk melindungi sistem komputer, jaringan, dan data dari ancaman di dunia digital. Cyber security bertujuan untuk menjaga kerahasiaan informasi serta melindungi individu dan organisasi dari kerugian finansial.

Reporter : Cidalia Fátima

Editór      : Cancio Ximenes

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!