iklan

EKONOMI, HEADLINE

Tim Inspeksi gabungan larang toko jual es krim merek CYC

Tim Inspeksi gabungan larang toko jual es krim merek CYC

Direktur Umum Regulasi Perdagangan Nasional Kementerian Perdagangan dan Industri, Manuela da Silva Tilman. Foto Tatoli

DILI, 09 April 2024 (TATOLI)– Tim Inspeksi gabungan terdiri dari beberapa Otoritas dan kementerian terkait melarang para distributor atau toko di Dili, agar berhenti menjual es krim merek CYC yang diproduksi perusahaan Chen Yancai. Karena, produksi es krim tersebut tidak memenuhi persyaratan kualitas dan keamanan untuk kesehatan umum.

Tim inspeksi gabungan tersebut terdiri dari AIFAESA (Otoritas Inspeksi pengawas kegiatan ekonomi, kesehatan dan makanan), Kementerian Perdagangan dan Industri (MKI), Inspeksi Ketenagakerjaan (IGT), Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Bisnis (SERVE.IP), Kementerian Kesehatan dan Kepolisian Nasional Timor-Leste.

“Kami meminta kepada masyarakat di Dili yang menjual es krim merek CYC agar bersedia bekerja sama dengan pemerintah untuk tidak menjual produk tersebut di kios, toko, dan supermarket mereka. Karena dalam waktu dekat, kami akan melakukan operasi pengecekan di tempat usaha mereka untuk mengambil semua produk tersebut dari pasar. Karena, es krim tersebut berbahaya bagi kesehatan,” kata Direktur Umum Regulasi Komersial Nasional MKI, Manuela da Silva Tilman, dalam konferensi pers di ruang MCI Bebora Dili, Selasa ini.

Diinformasikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 72/2023 mengenai organisasi Kementerian Perdagangan dan Industri, Direktorat Nasional Regulasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen bekerja sama dengan AIFAESA, IP, dan entitas terkait lainnya, melakukan inspeksi dan pengawasan di lapangan pada jumat, 05 april 2024, sekitar pukul 04.00, di Perusahaan Chen Yancai, dengan  melihat langsung adanya pelangaran dalam proses produksi es krim merek CYC yang telah tersebar di pasar wilayah nasional.

Berita terkait : Tim Inspeksi temukan produksi es krim tidak berkualitas di Dili

“Es krim memiliki dua jenis atau model yang sama dengan model es krim lainnya, dan satu lagi adalah dalam bentuk kopi. Tempat produksi es krim di Rai-kotu, dekat dengan Sekolah São Miguel Arcanjo,” jelasnya.

Ia melaporkan bahwa tim dari Direktorat Nasional Regulasi Perdagangan dan Proteksi Konsumen bersama dengan AIFAESA dan entitas terkait lainnya telah melakukan inspeksi dan pengawasan lapangan dan menemukan bahwa ada es krim yang diproduksi dengan air mentah selama empat tahun.

Bahan yang digunakan untuk membuatnya es krim seperti pewarna cair /bubuk seperti warna-warna tertentu seperti manga, cokelat, stroberi, dan bahan tambahan seperti pengawet dan pewarna.

“Mereka menggunakan air bersih untuk memproses produksi es krim ini, tetapi tim mendeteksi bahwa sistem pembuangan limbah, bercampur dengan air bersih dengan limbah pipa yang lain. Ini memberikan risiko bagi kesehatan konsumen karena air limbah dapat masuk ke dalam pipa air bersih,”ujarnya.

Dilaporkan bahwa untuk memproses kembali perusahaan tersebut, harus dilalui terlebih dahulu dari AIFAESA, Kementerian Kesehatan dan Inspeksi gabungan karena diproses sesuai dengan hukum.

Setelah pelangaran yang dilakukan oleh Perusahaan Chen Yancai, maka Pemerintah menghentikan produksi es krim CYC karena dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, Tim Inspeksi gabungan terdiri dari beberapa Otoritas dan kementerian terkait pada jumat (05/04/2024) menemukan lokasi produksi es krim tidak berkualitas di Raikotu, Pos Administratif Dom Aleixo, Dili. Es krim tersebut dijual oleh salah satu toko asal China, CYC Chenyancai Unipesoal Lda.

Reporter: Mirandolina Barros Soarres

Ediotor   : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!