DILI, 20 februari 2024 (TATOLI)— Komando Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL) Kotamadya Dili, melalui Unit Informasi MAKIKIT, mengamankan empat pelaku berinisial LSA (42), OGS (18), GM (34) dan JS alias P (41) yang menyelundupkan barang ilegal dari perbatasan laut di Palaka antara Timor-Leste (TL) dan Republik Indonesia (RI).
Sesuai siaran pers resmi dari PNTL, penangkapan pada ke-empat pelaku dilakukan pada senin pagi ini (19/02) pukul 00:45 dengan beberapa barang bukti seperti minuman suplemen.
Selama menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Fuso dengan plat nomor A.50-058 untuk membantu memasarkan minuman-minuman tersebut setiap malam di beberapa toko dan pasar yang sudah menjadi klien tetap.
Tim Makikit yang melakukan pengawasan di daerah tersebut (Palaka) langsung mengikuti para pelaku dari perbatasan hingga di Dili dan mengidentifikasi sebuah toko untuk transaksi yang berlokasi di Hudi Laran, desa Bairo-Pite, Dom-Aleixo.
Setibanya, di Dili, Tim Makikit langsung menginformasikan hal tersebut pada pihak Kepolisian Dom-Aleixo melalui Tim Charly dan Investigasi Nasional langsung tiba di lokasi untuk mengamankan barang bukti berupa Minuman Suplemen Kratingdaeng 211 dos di dalam mobil dan 70 dos di dalam toko.
Diketahui saat ini keempat pelaku sudah ditahan di sel tahanan selama 72 jam, setelah itu dilanjutkan ke Kejaksaan sebelumnya diproses ke Pengadilan.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz