DILI, 23 januari 2024 (TATOLI)— Kantong plastik atau tas kresek sekali pakai masih banyak digunakan di pasar-pasar tradisional di seluruh territorial Timor-Leste. Itu, karena adanya sejumlah pedagang yang hingga kini masih menjual kantong kresek tersebut.
Padahal, pemerintah Timor-Leste dalam peraturan undang-undang No. 37/2020 telah mengatur tentang eliminasi impor penjualan Produksi kantong plastik sekali pakai, kemasan, atau benda-benda plastik lainnya.
Berita terkait : SEA berhasil kurangi penggunaan kantong plastik dan styrofoam
Namun, kenyataannya ada beberapa pedagang yang terus menjual kantong plastic kresek, meskipun pemerintah telah melarang penjualannya tersebut. Karena, pelarangan tersebut tujuannya untuk mempromosikan pelestarian lingkungan.
Arnaldo da Silva, salah satu pedagang Kantong kresek mengungkapkan, menjual kantong plastik karena ia menganggap kegiatan tersebut sangat menguntungkan.
Mahasiswa berusia 25 tahun, mengatakan, selain mendedikasikan dirinya untuk mengejar gelar studi, ia juga menggunakan waktu yang ada untuk menjual Kantong kresek.
“Di pagi hari saya pergi ke sekolah dan di sore hari saya pergi ke pasar Taibessi untuk berjualan. Saya melakukannya karena saya perlu mendapatkan uang. Saya harus membayar uang sewa rumah sebesar $50 per bulan dan saya harus memberi makan diri saya sendiri,” kata Arnaldo Silva kepada Tatoli.
Berita terkait : Mario Martins : Terapkan zero plastik, beri dampak pada ekonomi nasional
Ketika ditanya di mana ia membeli kantong plastik untuk dijual kembali, pedagang tersebut enggan menyebutkan nama perusahaannya, dan hanya mengatakan bahwa ia mendapatkannya dari pedagang China.
Pemuda itu juga menekankan bahwa, tergantung pada permintaan, dan Ia berhasil mendapatkan keuntungan bulanan sekitar $60 dollar.
Guilhermina da Conceição, seorang pedagang makanan di Bebora, tidak setuju dengan larangan penggunaan kantong plastik kresek. Karena, Ia yakin ia tidak memiliki alternatif lain.
“Jika tidak menaruh makanan di dalam plastik, bagaimana pelanggan akan membawanya? Dengan tangan mereka?” tanyanya.
Sementara itu, Direktur Nasional Pengendalian Pencemaran Kementerian Pariwisata dan Lingkungan Hidup, Nelson Madeira, mengakui bahwa, komersialisasi kantong plastik terus berlanjut.
“Kita tahu bahwa komersialisasi kantong plastik terus berlanjut. Selama kuartal pertama tahun ini, kami akan melakukan razia dan penyitaan. Kami, akan menyelidiki untuk mengetahui bagaimana kantong plastik tersebut bisa masuk ke negara kita,” tuturnya.
Berita terkait : Kantong plastik masih digunakan di pasar tradisional, SEA akan lakukan operasi
Menurut Peraturan Daerah No. 37/2020, pasal 4. Menurut Pasal 4 (4) Peraturan Daerah No. 37/2020, dilarang menyediakan benda-benda plastik sekali pakai berikut ini untuk umum, baik secara gratis maupun berbayar, kecuali jika benda-benda tersebut dapat dibuat menjadi kompos dan dapat terurai secara hayati.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz