iklan

EKONOMI, INTERNASIONAL, HEADLINE

KBRI bantu sosialisasikan ketentuan perpajakan di Timor-Leste

KBRI bantu sosialisasikan ketentuan perpajakan di Timor-Leste

Kedutaan Besar Republik Indonesia menggelar seminar bisnis guna mensosialisasikan ketentuan perpajakan yang berlaku di Timor-Leste. Foto Tatoli

DILI, 07 oktober 2023 (TATOLI)— Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menggelar seminar bisnis guna mensosialisasikan ketentuan perpajakan yang berlaku di Timor-Leste dan mensosialisasikan juga persiapan Trade Expo Indonesia 2023.

Duta Besar Indonesia di Timor-Leste, Okto Dorinus Manik menungkapkan seminar tersebut dilakukan untuk memperkenalkan sistem perpajakan di Timor-Leste pada pelaku usaha khususnya dari Indonesia di Timor-Leste.

Ini dilakukan agar kita mengetahui aturan yang berlaku biar kedepannya nyaman dan tenang dan pajak sendiri merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki kekuatan mengatur daya beli masyarakat yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan lapangan kerja yang lebih banyak,” jelas Dubes RI di Pusat Budaya Indonesia (PBI), jumat ini.

Menurutnya jika kewajiban pajak yang tidak sesuai dengan daya beli masyarakat dan kemampuan membayar sektor usaha berpotensi melahirkan banyak pelanggaran, karena sektor usaha dan kegiatan ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan ekonomi.

Seminar tersebut mendapatkan dukungan penuh dari BUMN Indonesia, Telkomcel dengan menghadirkan beberapa pembicara dari Otoritas Perpajakan Timor-Leste (ATTL), Otoritas Inpeksi untuk Aktivitas Ekonomi, Kesehatan, Sanitasi dan Makanan (AIFAESA) serta perwakilan pelaku usaha di Timor-Leste.

Direktur Nasional urusan hukum Pajak ATTL, Edmundo Maria Fraga Guterres dalam presentasinya tentang peraturan perpajakan yang diterapkan di negara Timor-Leste ditujukan pada peraturan domestik yang memiliki tiga bagian berbeda.

“Dari peraturan domestik kita memiliki regulasi UNTAET 2000/18, undang-undang perpajakan 2008/8 serta Private Rulings. Struktur ATTL sendiri memiliki peraturan sendiri yang terdiri dari aturan pemerintah no 31/2019 dan surat kementerian no 52/2021,” jelasnya.

Sementara, Inspektur Jenderal AIFAESA, Ernesto Monteiro dalam kesempatanya juga menjelaskan kegiatan AIFAESA yang terdiri dari melakukan penyuluhan guna membagi infomasi UU yang mengatur kegiatan  ekonomi dan pangan.

“Kita juga melakukan pengawasan kualitas pangan, tempat produksi, tempat transaksi untuk kepentingan umum, Pengawasan kegiatan ekonomi baik pangan maupun bukan pangan,” ungkapnya.

AIFAESA juga melakukan pengawasan bidang metrology dan standardisasi serta melalukan penyelitian terhadap produksi pangan/non pangan guna mengidentikasi kualitas barang beredar di pasar lokal.

Dalam seminar tersebut KBRI juga mensosialisasikan persiapan Trade Expo Indonesia 2023 yang akan dilaksanakan secara hibrida pada 18-22 oktober 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang dan 18 oktober-18 desember 2023 secara daring. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!