DILI, 16 agustus 2023 (TATOLI)— Pemerintah Konstitusional ke-IX melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui rancangan aturan amandemen kedua No. 6/2018, tertanggal 14 maret menetapkan nilai subsidi yang akan diberikan Negara kepada Calon Presiden Republik yang masuk dalam putaran ke-II Pemilihan Presiden (Pilpres).
Berdasarkan siaran pers yang diakses Tatoli, rancangan aturan amandemen tersebut disampaikan Perdana Menteri, Kay Rala Xanana Gusmão.
“Amandemen ini bertujuan untuk memungkinkan kompensasi kepada calon Presiden Republik dalam situasi di mana diperlukan untuk melakukan pemungutan suara kedua dalam lingkup pemilihan presiden yang sama, dan menentukan bahwa nilai subsidi yang harus dibayar kepada masing-masing calon berpartisipasi dalam pemungutan suara putaran kedua dan akan dibayar untuk jumlah total suara yang diperoleh mereka di putaran kedua dalam pemilihan,” tulis siaran pers itu.
Sebelumnya, pada 01 maret 2023, Pemerintah Konstitusi kedelapan juga, menyetujui subsdi tersebut dan akan diberikan kepada Calon Presiden yang memasuki putaran kedua, yaitu, José Ramos Horta (Presiden Republik yang terpilih), dan Mantan Presiden Francisco Guterres Lu Olo (Calon Kandidat Presiden yang masuk dalam pemilihan putaran kedua).
Berita terkait : Pemerintah setuju beri subsidi pada calon Presiden 2022 yang masuk putaran kedua
Dalam pertemuan Dewan Menteri sebelumnya, juga ditentukan nilai subsdi yang akan diberikan kepada calon Presiden. Dimana mereka mempunyai hak menerima subsidi senilai $4 untuk setiap suara yang didapatkan.
Sebelumnya, dalam Pemilihan Presiden Republik pada 2022, dua Calon Presiden (Capres) yang maju dalam putaran ke-II, dan hasil akhir suara pemilihan menunjukan Capres José Ramos Horta (Kini Presiden Republik terpilih) mendapatkan 398.028 suara, sementara Capres Francisco Guterres Lú Olo memiliki 242,939 suara.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz