DILI, 07 juli 2023 (TATOLI)— The Korean Association of Timor-Leste (KATL) mengungkapkan lima warga negara Timor-Leste (WNTL) yang hingga hari ini masih ditahan di Korea Selatan (Korsel) mendapatkan perlakukan baik dan saat ini menunggu untuk dideportasi.
Kepolisian Imigrasi Korsel menahan lima tenaga kerja berwarga Negara Timor-Leste karena dianggap bekerja secara ilegal dan telah keluar dari sistem yang ada. Kelima WNTL tersebut ditahan pada juni lalu.
“Mereka tidak dipenjara, tetapi agar mereka tidak kabur maka sementara ditahan. Mereka bukan kriminal tetapi mereka bekerja secara ilegal, jika dibiarkan mereka bisa kabur,” jelas Ketua KATL, Lee Jae Kwon pada Tatoli di Timor Lodge, jumat ini.
Ia menjelaskan, ke-lima WNTL tersebut harus dideportas sesuai peraturan Korsel. Hal ini juga diberlakukan bagi negara lain seperti Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam dan pekerja migran lainnya.
Berita terkait : Kepolisian Imigrasi Korsel tahan lima tenaga kerja Timor-Leste
Pemerintahan Korsel yang baru saat ini dipimpin oleh Mantan jaksa Agung Korea Selatan, Presiden Yoon Suk-yeol yang memiliki latar belakang hukum yang sangat kuat sehingga berkeinginan untuk membasmi semua pekerja migran ilegal di Korsel.
“Pemerintah baru ini mementingkan undang-undang dan peraturan hukum, mereka kuat pada pemikirannya dan berencana menghapus pekerja ilegal. Jadi, pemerintahan baru ini sangat keras, dan orang korea juga diberikan hukuman jika tidak mengikuti aturan, dan bayar penalti,” katanya.
Sampai saat ini ada lebih dari 1.000 tenaga kerja Timor-Leste yang bekerja secara ilegal di Korea Selatan, diharapkan mereka segera menyerahkan diri sebelum ditangkap.
Lee Jae Kwon mengakui kehadiran para pekerja memberikan kontribusi pada berbagai industri di Korsel tetapi sesuai aturan jika proses kerja dilakukan secara ilegal maka perusahaan terkait dan pekerja harus membayar denda dan yang bersangkutan harus dideportasi.
Direktur Jenderal Sekretariat Negara Pelatihan Professional dan Ketenagakerjaan (SEFOPE), Paulo Alves menegaskan pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dan akan mempersiapkan proses pemulangan jika harus dideportasi.
“Kita mengikuti hukum yang berlaku di Korea Selatan dan ini menjadi pelajaran bagi tenaga kerja kita yang saat ini tengah mempersiapkan diri untuk belajar dan jangan mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya.
Program pengiriman pekerja Timor-Leste ke Korsel telah berjalan sejak 2009, dimana sampai saat ini telah mengirim 5.562 pekerja.
Dikutip dari laman TheKoreaTimes, Pemerintah Korsel telah melanjutkan pengoperasian terhadap orang asing yang tinggal atau bekerja secara ilegal sejak oktober 2022 setelah pandemi COVID-19.
Disebutkan, sebanyak 7.578 pekerja migran tidak berdokumen ditangkap dalam pengoperasian, dan 6.863 dari mereka dipaksa atau diperintahkan untuk meninggalkan Korsel. Sementara, 208 lainnya didenda dan sisanya sedang diinvestigasi.
Selain itu, denda dikenakan pada 1.701 majikan yang tertangkap mempekerjakan migran ilegal dan 12 calo tenaga kerja ilegal.
Pemerintahan Korsel juga mengatakan telah mengurangi jumlah imigran ilegal hingga 25.000 pada april lalu melalui sistem pengoperasian tinggal ilegal reguler yang beroperasi sejak awal tahun ini.
Reporter: Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz