DILI, 19 januari 2023 (TATOLI)—Tim gabungan Inspeksi yang di pimpim Otoritas Inspeksi untuk aktivitas Ekonomi, Kesehatan, Sanitasi dan Makanan (AIFAESA,I.P) melakukan penyegelan pada 14.117 sak gula di gudang Alfa Dili.
Sup Inspektur Umum AIFAESA,I.P, Dionisio Neto da Silva mengatakan, tim yang menyegel produk gula dari kelompok gabungan intervensi pasar yang dipimpin AIFAESA bersama dengan Kementerian Pariwisata, Perdagangan dan Industri (MTKI), melalui Direksi Peraturan Perdagangan dan perlindungan konsumen, Otoritas bea cukai (Alfandega), Polisi Nasional Pelayanan Investigasi Kriminal (PNSIK).
“Alasan tim gabungan melakukan penyegelan pada produk gula tersebut di toko Alfa Dili, karena dianggap melakukan praktek penimbunan atau menyembunyikan produk gula yang di impor tahun 2022 sebanyak 14.117 sak,” kata Dionisio Neto da Silva pada wartawan Tatoli, melalui via telepon, kamis.
Dikatakan, tim menyegel produk gula tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah No. 29/1011 tertanggal 20 juni, tentang harga penjualan yang sebenarnya, dikatakan pelaku usaha bisa mendapatkan untung, yang tidak melebihi 10% hingga 15%, dengan begitu berkaitan juga pada peraturan pemerintah No. 4/2011 tertanggal 1 juni tentang kejahatan penimbunan dan ekspekulasi, yang melarang produk lama dijual kembali dalam situasi saat ini.
“Kita melakukan penyegelan, sambil menunggu konfirmasi tentang harga dari produk tersebut,” ujarnya.
Selain, tim gabungan melakukan intervensi ke toko Alfa Dili, tim inspeksi gabungan juga melakukan verifikasi pada harga produk seperti, gula, Coca-Cola dan produk lainnya di toko Perissos, Happy 1 dan Happy 2.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz