iklan

EKONOMI, DILI

Pemerintah setujui usulan program pelaksanaan APBN 2023

Pemerintah setujui usulan program pelaksanaan APBN 2023

Perdana Menteri, Taur Matan Ruak memimpin rapat Dewan Menteri di Kantor Pemerintahan, rabu (07/09). Foto Tatoli/Francisco

DILI, 07 september 2022 (TATOLI)— Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri,   menyetujui usulan rancangan pembahasan program-program yang akan dimasukkan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk  2023.

Usulan rancangan pembahasan program disampaikan Menteri Keuangan, Rui Augusto Gomes dalam rapat Dewan Menteri.

Menteri Kabinet, Dewan Menteri, Fidelis Magalhães mengatakan, program-program tersebut terdiri dari semua layanan dan entitas Administrasi Publik, Jaminan Sosial dan anggaran untuk Daerah Administratif Khusus Oé-Cusse Ambeno (RAEOA).

“Pekerjaan dari semua entitas administrasi publik berjumlah 105 layanan. Jadi,  diperkirakan anggaran sebesar $2,8 miliar untuk membiayai berbagai program yang sekarang disetujui. Untuk pembiayaan program jaminan sosial, diperkirakan senilai $235 juta dan untuk RAEOA $120 juta,” kata Menteri Kabinet Fidelis kepada wartawan usai rapat di Kantor Pemerintah Dili, rabu ini.

Anggota Pemerintah itu menambahkan bahwa, dari proposal APBN 2023, sudah termasuk Jaminan Sosial dan RAEOA, sebesar $3.155.715.306.

“Namun anggaran tersebut tidak termasuk Dana Pejuang Pembebasan Nasional. Jadi,  dari APBN yang akan dialokasikan untuk kerangka kelembagaan senilai 33%,  modal sosial (35%), pembangunan ekonomi (11%), pembangunan infrastruktur (18%), dan 3% untuk dana darurat,”  jelas Fidelis.

Ditambahkan, pada minggu depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyampaikan rancangan usulan peraturan APBN 2023 dengan rincian anggaran dan akan dibahas bersama dalam rapat Dewan Menteri lalu akan dikirimkan kepada Parlemen sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

“Dewan Menteri menyetujui dengan memberikan apresiasi dan rekomendasi,” paparnya.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!