DILI, 18 juli 2022 (TATOLI)—Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) melalui Badan Nasional Intelejen (SNI-singkatan tetum) di kotamadya Covalima menangkap empat tersangka Warga Negara Timor-Leste (WNTL) penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) dan seorang tersangka penyelundup motor ilegal di perbatasan antara Timor-Leste dan Indonesia.
Melalui siaran pers yang diakses oleh Tatoli, menyebutkan, seorang pria ditangkap pada pukul 01:08 malam pada minggu (17/07), saat sedang melakukan transaksi menyelundupkan motor ilegal di wilayah pingiran pantai di kampung Ai-oan, desa Lalawa, kotamadya Covalima.

“Dalam proses identifikasi, tersangka AG mengatakan, dirinya membeli motor dari Indonesia senilai $900.00. Setelah itu, motor diangkut menggunakan kapal Jhonson untuk diturunkan di pingirin pantai Lagoa Maria dan langsung diambil olehnya,” tulis siaran pers itu.
Mengenai kasus tersebut, tim PNTL melalui SNI telah menyerahkan tersangka AG kepada Badan Investigasi Kriminal (SIK) kotamadya Covalima, untuk diproses investigasi.
Sedangkan empat tersangka lainnya bernisial MA, AN, FN dan JC, menyelundupkan BBM secara ilegal dari perbatasan Indonesia. Sehingga mereka ditangkap di daerah pantai Salele, kampung Ai-oan, desa lalawa, pos administratif Tilomar, kotamadya Covalima pada minggu (17/07).
“Proses penangkapan dengan kategori tertangkap tangan terhadap empat tersangkap didalam sebuah mobil merk Rava dengan plat 20.558. Dimana mereka mengangkut BBM secara ilegal didalam mobil termasuk tersangka kasus motor honda Supra X 125 berwarna merah yang merupakan penunjuk jalan untuk proses transaksi illegal tersebut,” tulis siaran pers itu.
Dalam siaran pers itu, tersangka bernisial AM berusai 26 tahun, dari kampung Debos, Pos Administratif Suai Kota merupakan pemilik BBM dan ia juga merupakan penunjuk jalan untuk mengamati situasi selama transaksi berlangsung.
“Saat ini para tersangka yang melanggar aturan hukum telah diamankan di Komando PNTL Kotamadya Covalima untuk proses investigasi lebih lanjut,” tulis pers tersebut.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandia Moniz