iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, SOSIAL INKLUSIF

Pemerintah setujui Sekretariat Negara baru urus WNTL di luar negeri

Pemerintah setujui Sekretariat Negara baru urus WNTL di luar negeri

Perdana Menteri, Taur Matan Ruak memimpin rapat Dewan Menteri Luar Biasa di Kantor Pemerintahan, senin (16/05). Foto TATOLI/Francisco Sony

DILI, 16 mei 2022 (TATOLI)— Untuk melayani Warga Negara Timor-Leste (WNTL) di luar negeri, pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui Sekretariat Negara baru urusan Warga Negara Timor-Leste di Luar Negeri (SECTE- Secretário de Estado das Comunidades Timorenses no Exterior) dalam susunan Pemerintahan Konstitusional ke VIII.

Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Leite Magalhães mengatakan dalam rapat Dewan Menteri menyetujui usulan pemerintah  yang diajukan   Perdana Menteri, Taur Matan Ruak.

Usulan pemerintah tersebut  mengacu pada amandemen ketiga aturan pemerintah  No.17 Agustus tentang susunan  Pemerintah ke VIII Konstitusi dan amandemen kedua untuk aturan pemerintah No. 20/2019 31 juli tentang Organisasi Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama.

“Perubahan aturan pemerintah No. 14/2018 17 Agustus ini bertujuan untuk memasukkan SECTE dalam susunan Pemerintahan Konstitusional ke VIII,” ungkap Fidelis Magalhães pada wartawan usai rapat dikantor Pemerintah Dili, senin ini.

Dijelaskan, dengan dimasukannya SECTE dalam komposisi Pemerintahan Konstitusional VIII. Karena, pentingnya untuk memastikan penguatan ikatan WNTL di diaspora dengan masyarakat nasional akan dapat diakui.

Selain itu, kata Fidelis, penyetujuan usulan pemerintah ini sangat mendesak  untuk memastikan mekanisme yang lebih efektif guna melibatkan WNTL yang tinggal dan bekerja di luar negeri dalam proses pembangunan negara.

“Saat ini masyarakat kita yang ada diluar negeri sangat banyak dan kita membutuhkan sebuah lembaga untuk dapat mengelola serta melayani dan memperhatikan mereka. Kita akan fokus di Indonesia, Inggris, Portugal, Australia dan lainnya,” katanya.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!