iklan

DILI, SOSIAL INKLUSIF

Sejak 2017-2020, Dewan Pers telah berikan 300 kartu pers professional untuk jurnalis

Sejak 2017-2020, Dewan Pers telah berikan 300 kartu pers professional untuk jurnalis

Ketua Umum Dewan Pers, Virgílio da Silva Guterres. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 03 mei, 2022 (TATOLI)- Dewan Pers (KI-tetum) Timor-Leste (TL) sejak tahun 2017 hingga 2020 telah memberikan 300 lebih kartu pers profesional kepada jurnalis  di TL untuk memfasilitasi peliputan di lapangan.

Ketua Umum Dewan Pers, Virgílio da Silva Guterres mengatakan 300 lebih jurnalis TL yang telah mendapatkan kartu pers profesional.

“Sebelumnya, Dewan Pers telah memberikan  200 kartu pers professional kepada jurnalis dan  hingga  saat ini total 300 lebih jurnalis yang telah menerima kartu pers professional,” kata Ketua Dewan Pers, Virgilio Guterres kepada wartawan di Gedung Delta Nova, selasa ini.

Dijelaskannya, mekanisme yang digunakan Dewan Pers agar wartawan mendapatkan Kartu pers profesional adalah seorang wartawan harus mengikuti ujian tes lisan dan tertulis.

“Wartawan harus memenuhi ilmu jurnalistik dan komunikasi sosial serta fungsi dari kartu pers profesional adalah untuk memverifikasi bahwa seorang jurnalis profesional yang kompeten untuk bekerja dalam melakukan peliputan berita,” katanya.

Dia juga  mendorong semua jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan kredibilitas, adil dan tidak memihak dalam peliputan. Karena hal ini bertujuan untuk menghindari seorang jurnalis melakukan pelanggaran atau kesalahan.

Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Analis Media, Almérico Da Costa Junior menginformasikan, perlu proses yang panjang bagi seorang jurnalis untuk mendapatkan kartu pers professional yang disediakan Dewan pers sesuai dengan kategorinya.

“Berdasarkan kategorinya, pertama, soorang jurnalis harus adalah lulusan jurnalistik di jurusan komunikasi sosial. Mereka akan mendapatkan kesempatan magang sebagai jurnalis selama  enam bulan. Bagi yang bukan jurusan komunikasi akan magang setahun. Sedangkan wartawan yang hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA) akan mengikuti magang selama 18 bulan,” ucap Almerico.

Dilanjutkan, setelah itu wartawan akan mengikuti ujian, jika lulus akan mendapakan kartu pers professional begitupun sebaliknya. Kartu tersebut  hanya layak bagi mereka yang memenuhi syarat untuk ujian.

“Jurnalis harus memiliki pengetahuan jurnalistik dan pemahaman tentang mekanisme peliputan berita dan fungsi kartu pers profesional adalah untuk membantu wartawan dalam mengakses peliputan,” katanya.

Berdasarkan data dewan pers, diketahui 500 lebih jurnalis TL bekerja di media swasta dan pemerintah.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!