iklan

INTERNASIONAL, KEADILAN, DILI, HEADLINE

Pilpres 2022 di Australia tergantung keputusan Pengadilan Tinggi

Pilpres 2022 di Australia tergantung keputusan Pengadilan Tinggi

Ketua Badan Komisi Pengawas Pemilihan Umum-BA WASLU (CNE-Comição Naçional das Eleições), José Agostinho Belo. Foto Tatoli/Osoria Marques

DILI, 08 maret 2022 (TATOLI) –  Pemilihan Presiden  (Pilpres) 2022 untuk para pemilih warga negara  Timor-Leste (WNTL) di Australia tergantung pada keputusan Pengadilan Tinggi.

Badan Komisi Pengawas Pemilihan Umum-BA WASLU (CNE-Comição Naçional das Eleições) dan Sekretariat Teknis Administrasi Pemilihan Umum (STAE) sepakat menerima keputusan Pengadilan Tinggi tentang pelaksanaan  Pilpres bagi WNTL yang bertempat tinggal di Australia.

“Hari ini, baik CNE dan STAE, termasuk perwakilan para Calon Presiden (Capres)  dan beberapa Capres untuk Pilpres  telah menandatangani pernyataan bersama agar  semua pihak untuk menerima keputusan Pengadilan Tinggi, apakah  Pilpres di Australia dilaksanakan atau tidak,” kata Ketua  CNE, José Agostinho  Belo kepada wartawan, di aula pertemuan CNE Dili, selasa ini.

Berita terkait : Pilpres 2022 : Pemungutan suara untuk pemilih di Australia terancam gagal dilakukan  

Menurutnya,  jika Pengadilan Tinggi memutuskan untuk tidak melaksanakan pemilihan bagi WNTL di Australia atau sebaliknya, maka semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.

Sementara itu, Direktur Umum  STAE, Acilino Manuel Branco menjelaskan,  tim STAE siap berangkat ke Australia pada 14 maret untuk melaksanakan pemilihan, tetapi harus menunggu  keputusan pengadilan.

“Hari ini, kita semua setuju untuk menerima keputusan Pengadilan Tinggi. Jika keputusan itu memungkinkan pelaksanaan pemilu di Australia, maka kami akan melanjutkan dengan segala persiapan untuk melaksanakan pemilu tersebut,” ucap Acilino Branco.

Dalam pertemuan tersebut, baik CNE maupun STAE saling adu argumentasi, mengemukakan alasan dan mempertahankan posisi masing-masing.

Berita terkait :WNTL  di Australia dipastikan  ikut Pilpres 2022

Pada pasal 65 (2) Konstitusi RDTL  menyatakan  ‘Pendaftaran pemilih wajib dan dimulai secara resmi, tunggal dan universal, diperbarui untuk setiap pemilihan’.

Sementara itu, STAE juga mempertahankan posisinya, dengan mengatakan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa memperbarui pendaftaran pemilihnya.

Menurut pasal 47 ayat 1 Konstitusi RDTL menyatakan, ‘Setiap warga negara yang berusia di atas tujuh belas tahun berhak memilih dan dipilih, ayat  2 berbunyi ‘Pelaksanaan hak memilih bersifat pribadi dan merupakan kewajiban warga negara’.

Dilain pihak, STAE telah menetapkan tiga pusat pemungutan suara yang  didirikan di Australia, yaitu, di Darwin,  Sydney dan Melbourne.

Pada 18 februari 2022, STAE juga telah mendaftarkan 7.113 pemilih WNTL yang tinggal di luar negeri. Dari total tersebut, 1.487 di Australia, 1.277 di Korea Selatan, 2.229 di Inggris Raya, 1.264 di Irlandia Utara, dan 856 di Portugal.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor   : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!