DILI, 08 maret 2022 (TATOLI) – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2022 untuk para pemilih warga negara Timor-Leste (WNTL) di Australia tergantung pada keputusan Pengadilan Tinggi.
Badan Komisi Pengawas Pemilihan Umum-BA WASLU (CNE-Comição Naçional das Eleições) dan Sekretariat Teknis Administrasi Pemilihan Umum (STAE) sepakat menerima keputusan Pengadilan Tinggi tentang pelaksanaan Pilpres bagi WNTL yang bertempat tinggal di Australia.
“Hari ini, baik CNE dan STAE, termasuk perwakilan para Calon Presiden (Capres) dan beberapa Capres untuk Pilpres telah menandatangani pernyataan bersama agar semua pihak untuk menerima keputusan Pengadilan Tinggi, apakah Pilpres di Australia dilaksanakan atau tidak,” kata Ketua CNE, José Agostinho Belo kepada wartawan, di aula pertemuan CNE Dili, selasa ini.
Berita terkait : Pilpres 2022 : Pemungutan suara untuk pemilih di Australia terancam gagal dilakukan
Menurutnya, jika Pengadilan Tinggi memutuskan untuk tidak melaksanakan pemilihan bagi WNTL di Australia atau sebaliknya, maka semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.
Sementara itu, Direktur Umum STAE, Acilino Manuel Branco menjelaskan, tim STAE siap berangkat ke Australia pada 14 maret untuk melaksanakan pemilihan, tetapi harus menunggu keputusan pengadilan.
“Hari ini, kita semua setuju untuk menerima keputusan Pengadilan Tinggi. Jika keputusan itu memungkinkan pelaksanaan pemilu di Australia, maka kami akan melanjutkan dengan segala persiapan untuk melaksanakan pemilu tersebut,” ucap Acilino Branco.
Dalam pertemuan tersebut, baik CNE maupun STAE saling adu argumentasi, mengemukakan alasan dan mempertahankan posisi masing-masing.
Berita terkait :WNTL di Australia dipastikan ikut Pilpres 2022
Pada pasal 65 (2) Konstitusi RDTL menyatakan ‘Pendaftaran pemilih wajib dan dimulai secara resmi, tunggal dan universal, diperbarui untuk setiap pemilihan’.
Sementara itu, STAE juga mempertahankan posisinya, dengan mengatakan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa memperbarui pendaftaran pemilihnya.
Menurut pasal 47 ayat 1 Konstitusi RDTL menyatakan, ‘Setiap warga negara yang berusia di atas tujuh belas tahun berhak memilih dan dipilih, ayat 2 berbunyi ‘Pelaksanaan hak memilih bersifat pribadi dan merupakan kewajiban warga negara’.
Dilain pihak, STAE telah menetapkan tiga pusat pemungutan suara yang didirikan di Australia, yaitu, di Darwin, Sydney dan Melbourne.
Pada 18 februari 2022, STAE juga telah mendaftarkan 7.113 pemilih WNTL yang tinggal di luar negeri. Dari total tersebut, 1.487 di Australia, 1.277 di Korea Selatan, 2.229 di Inggris Raya, 1.264 di Irlandia Utara, dan 856 di Portugal.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz