iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, DILI

PBB akui Piagam g7+ sebagai organisasi antar pemerintah

PBB akui Piagam g7+ sebagai organisasi antar pemerintah

Sekretaris Jenderal g7+, Helder da Costa. Foto Egas Cristovão

DILI, 27 januari 2022 (TATOLI)— Group of Seven Plus (g7+) resmi mendapatkan mengakuan Charter (piagam) secara internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi antar pemerintah yang diakui pada 12 januari 2022 di New York, Amerika Serikat.

g7+ sebagai organisasi antar pemerintah yang terdiri dari 20 negara di dunia yang berlokasi di Sierra Leone dan memiliki markas besar Sekretariat Jenderal di Timor-Leste (TL),  Dili dan satu tempat lainnya  di Lisbon, Portugal. Tahun ini akan membuka lagi perwakilan g7+ di New York, Amerika Serikat.

“Hari ini kami ingin menyampaikan pada publik dan masyarakat internasional bahwa pada 12 Januari 2022, g7+ mendapatkan pengakuan melalui g7+ Charter (piagam) yang terdaftar secara resmi di New York melalui Sekjen PBB,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen)  g7+, Helder da Costa melalui konferensi pers di Kantor g7+ di Dili, kamis ini.

Dijelaskan, pengakuan tersebut dikirimkan melalui sertifikat secara 3D yang bertuliskan “Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan ini menyatakan bahwa perjanjian internasional berikut telah didaftarkan pada Sekretariat, sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa: No.56902. Multilateral, g7+ Charter. Lome, 30 Mei 2014,” tulis  sertifikat pendaftaran tersebut.

Menurutnya,  TL adalah tuan rumah, pendiri dan pelopor di g7+. Sepuluh  tahun lalu telah  mengumpulkan negara dengan pasca konflik.  g7+ menjadi bagian terpenting secara  global yang diakui tidak hanya dari PBB tetapi juga dari CPLP.

Ia berterima kasih kepada pemerintah TL atas inisiatifnya melalui Parlamen Nasional yang meratifikasi perjanjian g7+ yang di umumkan   Presiden Republik pada   2020.

Dikatakan, ratifikasi tersebut  menjadi salah satu kriteria yang diberikan   PBB, dan sampai saat ini empat negara anggota yang  meratifikasinya, seperti Afghanistan, Sierra Leone, Sao Tome Principe dan TL sendiri yang membutuhkan waktu   tujuh tahun untuk meratifikasinya.

Ia harap setiap negara juga harus melakukan hal tersebut sesuai dengan aturan negara. Karena tidak mudah untuk masuk ke PBB bahkan melalui pasal 102 UN Charter dijelaskan, organisasi antar pemerintah yang terdaftar di New York harus memiliki Charter.

“Syukurlah g7+ memenuhi semua persyaratan hukum, politik dan institusi. Karena, g7+ memiliki dukungan dari pemerintah TL dan negara anggota dari g7+,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekjen g7+, Habib Mayar mengatakan g7+ telah mencapai keberhasilan. Karena, g7+ telah mendapatkan  pendaftaran piagam PBB dan  meningkatkan konsolidasi grup g7+ yang merupakan platform unik yang mengadvokasi perdamaian melalui rekonsiliasi dan     pembelajaran.

“Sekarang kita dapat menyebut diri kita sebagai organisasi bersifat internasional.  Kami,  memiliki lebih banyak pengaruh pada wacana global dalam hal advokasi untuk pembangunan perdamaian dan pembangunan negara,” tegasnya.

Pengakuan   PBB ini menjadikan g7+ sebagai organisasi antar pemerintah, multilateral yang sama dengan ASEAN di Jakarta-Indonesia dan Pacific Islands Forum di Fiji.

Sebelumnya,  melalui resolusi yang diadaptasi   Majelis Umum pada 18 desember 2019 tentang status pengamat untuk g7+ di Sidang Umum PBB, dimana Majelis Umum   ingin mempromosikan kerja sama antara PBB dan g7+.

Dia menambahkan, dalam sidang umum PBB juga  mengundang g7+untuk berpartisipasi dalam sesi dan pekerjaan Majelis Umum dalam kapasitas sebagai pengamat, serta meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna  melaksanakan resolusi tersebut.

Pendaftaran g7+ di Sekretariat PBB   dilakukan pada 8 september 2021 dan diakui dengan memberikan Piagam (Charter)     PBB sebagai organisasi antar pemerintah pada 12 januari 2022 di  New York.

Piagam g7+ adalah konstitusi g7+ dan instrumen hukum internasional, bersama Negara-negara Anggota g7+ lainnya.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!