Oleh:
Dionisio de Jesus Lopes
Latar belakang HAM
Usai perang dunia ke II, banyak negara-negara di Asia dan Afrika sangat aktif mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tepatnya pada tanggal 10 Desember 1948 dalam naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tujuan mencegah terjadinya peperangan yang fatal seperti peran dunia ke-II tersebut.[1]
DUHAM telah disepakati oleh seluruh anggota PBB sebagai landasan berlakunya hukum internasional. Perjuangan HAM di dunia bukanlah sesuatu yang instan, melainkan membutuhkan proses sejarah yang panjang. Pelanggaran terhadap HAM di berbagai negara sampai hari ini masih berlangsung kuat, setelah 73 tahun deklarasi universal di umumkan.
Perkembangan HAM dengan berbagai instrument terus menjadi dasar HAM, secara fakta, pelanggaran HAM terus terjadi di berbagai kalangan di dunia. Dengan demikain, apakah HAM yang di anut oleh negara-negara bagian PBB belum benar-benar menjadi prinsip hak asasi sebagai dasar yang ditaati secara konsisten?
Substansi HAM itu sendiri menurut pandangan DUHAM dapat di bagikan dalam dua konteks yaitu (1). Mengenai basic rights atau hak-hak dasar (2). Yang kedua ini mengenai basic needs. Dua basis konteks ini mengdiskusikan tentang bagaimana semua pasal yang di tuangkan di dalam DUHAM dapat menganut prinsip kehidupan bermasyarakat untuk mengakses kehidupan yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi semua warga negara.
Berikut adalah pasal-pasal DUHAM yang di anut oleh PBB: Pasal 1 : Semua orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama. Pasal 2 : Semua orang berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dst.
Pasal 3 : berhak atas kehidupan, kebebasan, keselamatan. Pasal 4 : tidak seorang pun boleh diperbudak / dihambakan. Pasal 5 : tidak boleh disiksa / diperlakukan secara kejam; secara tidak manusiawi atau dihina. Pasal 9 : tidak boleh ditangkap, ditahan, dan dibuang semena-mena. Pasal 12 : tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya. Pasal 13 : berhak keluar negeri dan kembali ke negerinya sendiri.
Pasal 15: setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan. Pasal 16: Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah. Pasal 17: berhak memiliki harta, tidak boleh dirampas. Pasal 18: berhak atas kebebasan beragama. Pasal 19: bebas mengeluarkan pendapat. Pasal 20: bebas masuk perkumpulan. Pasal 23: berhak atas pengupahan dan pekerjaan yang sama. Pasal 24: berhak atas istirahat dan liburan. Pasal 26: berhak memperoleh pendidikan. Orang tua memiliki hak utama dalam memilih pendidikan untuk anaknya. Pasal 30: deklarasi ini tidak dapat ditafsirkan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan di dalamnya[2].
Landasan penegakkan HAM di Timor-Leste
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki tiap manusia sejak lahir. Maka dari itu, kewajiban dari pemerintah adalah menjamin. Berikut kita akan menganalisis beberapa dasar hukum konstitusi sebagai landasan penegakkan HAM di Timor-Leste. Setelah Timor-Leste meratifikasikan 7 konvensi internasional dari semua 9 konvensi yang ada di naungan PBB pada 2002, sampai hari ini, Timor-Leste masih jauh dari prinsip kesejahteraan masyarak sesuai dengan aspek-aspek hukum international yang telah lama di adopsi oleh negara demokratik. Sebagai landasan pembahasan pasal-pasal DUHAM yang di integrasikan di dalam tantanan hukum di Timor-Leste, perlu digaris bawahi adanya bentuk-bentuk HAM yang fundamental.[3]
Pada dasarnya konsep HAM itu sendiri di rumuskan secara detail dan universal bahwa HAM adalah hak mutlak, dimana menganut unsur-unsur naturalis dan kodrat manusia. Hal tersebut diperkuat oleh tokoh filosofi dunia bernama Donnely.
Dalam konteks hukum, HAM memiliki faedah yang telah di rancangkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM di dunia.
Beberapa landasan hukum perlindungan dan penegakkan HAM di Timor-Leste yang diatur dalam Konstitusi Nasional Republik Demokratik Timor-Leste. Pada dasarnya substansi HAM yang dituangkan dalam deklarasi universal HAM secara eksplisit telah menjadi landasan penegakkan HAM di negara demokratik Timor-Leste. Seperti halnya telah dirumuskan dalam beberapa pasal konstitusi nasional RDTL, yakni:
Hak asasi hukum atau Legal Equality Rights; adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 17 RDTL mengatur hak universal dan persamaan. Pasal ini dengan jelas mencerminkan bahwa HAM pada dasarnya mengatur hak perseorangan secara universal dan menerima atau menghargai kebebasan warga negara. Deklarasi universal pasal 1 mengatakan “Semua orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama”. Artinya, tanpa pengecualian rasa, warna, ataupun gender. Hak universalitas ini diperkuatkan pasal 2 deklarasi universal HAM yakni “Semua orang berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dst”.
- Pasal 18 RDTL secara implisit mengatur persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Pasal ini secara naturalis telah menafsirkan adanya konsep hak naturalis yang menjadi dasar pemikiran human rights concept atau the basic core of human rights itu sendiri. Dimana issue gender bukanlah menjadi hambatan untuk merealisasikan HAM. Perempuan dan laki-laki dapat menerima hak-hak yang sama sebagai manusia.
- Pasal 28 RDTL mengatur mengenai hak perlawanan dan pembelaan diri. Pasal ini dapat di kawinkan dengan pasal 12 DUHAM yang mengatur mengenai hak-hak pribadi seseorang yakni “tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya”. Di dalam pasal 3 DUHAM sebagai landasan HAM sesuai dengan Undang-undang dasar RDTL dimana menjelaskan “setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, keselamatan”. Pasal ini sudah sangat jelas dapat memperkuat adanya penegakkan HAM berdasarkan konstitusi RDTL pasal 28 di atas.
Hak asasi politik (political rights)
Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik yang sangat merefleksikan hak-hak asasi politik di Timor-Leste sebagai landasan penegakkan HAM dapat ditelusuri;
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan politik. Hak politik ini dapat dikemukakan dalam konstitusi RDTL pasal 64 mengenai keikutsertaan warga negara dalam kehidupan politik.
- Hak mendirikan partai politik dan organisasi politik dapat kita pahami dari sumber dan pengunaan kekuasaan dimana telah di tuangkan dalam undang-undang dasar pasal 62 sampai pasal 73 telah membahas asas asas politik yang mengandung prinsip deklarasi universal HAM seperti yang telah di bahas sebelumnya.
- Hak asasi ekonomi, sosial dan budaya.
Pada dasarnya, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya biasanya terkait erat dengan hak sosiál dan ekonomi. Dengan kata lain hak-hak ini merupakan hak-hak dasar yang lazim di dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya biasanya dikaitkan dengan hak berpendidikan, hak untuk mengakses kesehatan, hak untuk berpartisipa dalam kultura dan budaya. Sehingga, atas dasar deklarasi HAM pada tahun 1948 telah memberikan panutan yang sah dan universal untuk negara-negara bagian PBB untuk dapat memenuhi dan melindungi warga Negaranya masing-masing.
Dalam deklarasi universal HAM pasal 20, 21, 24, dan 26 mengatur hak-hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam perkumpulan-perkumpulan kultural atau aktivitas-aktivitas budaya dengan bebas sesuai dengan kehendak perseorangan. Selain dari itu, DUHAM juga dengan tepat mendeklarasikan hak-hak perseorangan untuk memiliki perkerjaan, istirahat dan liburan.
Dalam pasal 26 DUHAM mengatakan setiap orang “berhak memperoleh pendidikan. Orang tua memiliki hak utama dalam memilih pendidikan untuk anaknya”.
Substansi hak asasi manusia yang dimaksud dalam DUHAM telah di espesifikasikan melalui resolusi Majelis Umum pada tahun 1996 dimana negara-negara anggota bagian PBB berhasil membentuk dua konvenan utama yakni;
- Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
- Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
Kedua konvenan di atas menjadi landasan untuk mengatur hak-hak universal berdasarkan nilai-nilai sosial dan politik yang dianut didalam negara-negra bagian PBB. Beranjak dari nilai-nilai budaya sosial yang berbeda-beda unsurnya, maka dari itu jika ditelusuri landasan fundamental penegakkan HAM di Timor-Leste telah menjadi panutan dasar dari undang-undanga dasar Republik Demokratik Timor-Leste seperti yang di jelaskan diatas.
Dari landasan diskusi mengenai substansi-substansi dalam deklarasi universal HAM di atas dapat kita simpulkan bahwa penegakkan HAM di negara Republik Demokratik Timor-Leste dapat menjadi sebuah instrument asasi yang fundamental karena Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste. Hak kebebasan dan jaminan pribadi yang digarisbawahi dalam konstitusi RDTL pada dasarnya telah merefleksikan substansi-substansi dasar dari HAM, juga prinsip-prinsip HAM yang telah didiskusikan dalam konstitusi RDTL. Lebih dari itu, hak, kewajiban dan kebebasan asasi juga menjadi landasan utama dan substansial demi menyelenggarakan HAM secara bebas. Sehingga penegakkan HAM di Timor-Leste sangat berkait erat dengan pasal-pasal deklarasi universal HAM tersebut. Penganut hukum-hukum internasional sebagai negara bagian PBB, Timor-Leste telah menjadi negara yang memiliki substansi hukum yang bersifat demokratis, yang prinsip konstitusinya berdasarkan HAM.
Bibliografi
- Profil Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor-Leste, 1974-1999 (n.d) http://www.etan.org/etanpdf/2006/CAVR/bh/06-Profil-Pelanggaran-Hak-Asasi-Manusia.pdf. Diakses pada 20 September 2021.
- Konstitusi RDTL 2002 https://www.etan.org/etanpdf/pdf2/constbh.pdf. Diakses pada 1 November 2021.
- Pengertian HAM: Macam-Macam, dan Pelanggaran HAM di Indonesia: https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html. Diakses pada 5 Desember 2021.
- What are Human Rights? (Fakultas Hukum Universitas Medan Area, 2020) https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/. Diakses pada 4 Oktober 2021.
- [1] Pengertian HAM: Macam-Macam, dan Pelanggaran HAM di Indonesia: https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html.
- [2] What are Human Rights? (Fakultas Hukum Universitas Medan Area, 2020) https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/
- [3] Bagian 6: Profil Pelanggaran Hak Asasi Manusiadi Timor-Leste, 1974-1999 (n.d) http://www.etan.org/etanpdf/2006/CAVR/bh/06-Profil-Pelanggaran-Hak-Asasi-Manusia.pdf.