DILI, 30 november 2021 (TATOLI)— Komisi Anti Korupsi (KAK), melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 7/2020 tentang Tindakan Pencegahan Melawan Korupsi (MPCC- Medidas Prevensaun no Kombate Korrupsaun) kepada Kamar Dagang Industri (Kadin) atau CCI-TL (Camara Comercio e Industria Timor Leste).
Komisaris KAK, Sérgio Hornai mengatakan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut sesuai hukum UU no. 7/2020. Karena, sesuai dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan tugas sektor pribadi atau kriminalisasi pada sektor pribadi.
“Dengan menyadarkan, bagaimana kita memberitahukan dengan seksama tentang hukum MPCC yang telah diterapkan. Sehingga kita berkerja sama dengan CCI-TL berfokus pada pengusaha nasional dan kotamadya. Karena aktivitas tersebut berkarakter kewajiban pada hukum, agar dapat membantu semua pengusaha mengetahui tentang hal yang dapat berdampak di masa depan. Dengan demikian, dapat mencari cara lain untuk menyelesaikannya,” kata Sérgio Hornai pada wartawan di Aula Delta Nova Dili, selasa ini.
Dijelaskan, tujuan dari UU MPCC yakni menyadarkan bentuk mekanisme dan materi pada pihak publik dan sektor pribadi, agar meningkatkan pengetahuan yang komprehensif tentang prosedur pendaftaran pada laporan laba rugi.
Ia mengatakan, sosialisasi juga dapat meningkatkan pengetahuan mendalam pada implementasi UU MPCC, dan prosedurnya, sehingga melalui sosialisasi pada pasal yang disebutkan sebagai konstruksi penipuan, halangan pada semua aktivitas dari bagian publik, khususnya pada manajemen keuangan, maka semua pengusaha berkewajiban berkontribusi pada manajemen yang baik.
“Kita memberikan informasi pada pengusaha untuk mencegah kejahatan korupsi yang pasif maupun aktif di sektor pribadi. Karena, UU MPCC akan menyelidiki beberapa tindakan yang dilakukan oleh pengusaha, khususnya di sektor pribadi, jika partisipasi dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pengusaha TL dengan sektor publik pemerintah yang telah disetujui dalam konstruksi yang telah disebutkan oleh hukum manajemen,”jelasnya.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang dapat berdampak pada nilai demokrasi, menghambat perkembangan nasional dan jatuhnya kompetisi bisnis, sehingga menyebabkan politik ekonomi dan keadilan pemerintah pada perkembangan nasional.
Menurut pasal 6 konstitusi RDTL tentang tujuan pemerintah TL untuk mempromosikan dan menjamin kehidupan yang baik pada semua rakyat, dengan semua usaha untuk mencegah dan memberantas korupsi, sehingga semua usaha tersebut dapat dilihat dari ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi (Convenção das Nações Unidas Contra a Corrupção), melalui rezolusi Parlamen Nasional, No. 25/2008, dan pembentukan KAK dengan hukum no. 8/2009.
“Hasil dari menyadarkan pada pihak publik dan sektor pribadi memiliki pengetahuan yang baik tentang UU MPCC, dalam bagian eleborasi strategi nasional untuk mencegah dan memberantas korupsi dan beberapa kejahatan yang berkaitan dengan korupsi oleh sektor pribadi dari pernyataan laporan pendapatan aktif dan pihak publik,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua CCI-TL, Oscar Lima mengatakan, pihaknya senang dengan sosialisasi tersebut, karena ini merupakan bagian dari bagaimana para pengusaha dapat menghindari korupsi.
“Seperti yang kita semua tahu bahwa, UU MPCC mengatakan, jika seorang melakukan korupsi atau menyuap dimana memberi dan menerima uang, maka itu pun termasuk korupsi sehinga dari pemberitahuan kesadaran, agar para pengusaha kita dapat mencerna dengan baik jika ingin melakukan sesuatu kejahatan,” kata Oscar Lima.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz