iklan

POLITIK, DILI, SOSIAL INKLUSIF

Pemerintah minta PN percepat UU perlindungan anak

Pemerintah minta PN percepat UU perlindungan anak

Wakil Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusif (MSSI), Signi Verdial. Foto Egas Cristovão

LIQUIÇA, 20 november 2021 (TATOLI)—Kementerian Solidaritas Sosial dan Inklusif (MSSI) dan Komisaris Hak Anak Nasional (KNDL) meminta Parlamen Nasional (PN) untuk mempercepat diskusi undang-undang perlindungan anak agar menjadi pedoman bagi pemerintah dan mitra dalam menghadapi masalah pekerja anak yang terus meningkat.

Permintaan pemerintah itu disampaikan Wakil Menteri MSSI, Signi Verdial ketika menghadiri acara Hari Anak Sedunia di Desa Tibar, Pos Administrasi Bazartete, Kotamadya Liquica, jumat.

Menurutnya, undang-undang perlindungan anak  penting sebagai pedoman untuk melindungi anak-anak yang dieksplotasi dalam bekerja yang kini terus meningkat.

“Jika sudah ada undang-undang perlindungan anak, para teknik di lapangan bisa bekerja dengan baik dan kita memiliki hak untuk menindaklanjuti  orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang  memaksa anak-anak untuk bekerja seperti jualan di pinggir jalan dan lain sebagainya,” kata Menteri Signi Verdial.

Dikatakan, dengan adanya UU perlindungan anak akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sementara itu, Komisaris KNDL, Dinorah Granadeiro mengatakan menurut data KNDL menunjukan 300 anak di seluruh wilayah Timor-Leste (TL) terutama di kotamdya Dili dipaksa orangtua bekerja di tempat-tempat umum, seperti berjualan di pasar dan aktivitas lain di tempat umum lainnya. Mereka juga dipaksa untuk membantu orangtua.

Disebutkan, dari 300 anak tersebut  mayoritas berasal dari kotamadya RAEOA (Wilayah Administratif  Otonomi Khusus Oecuse-Ambeno). Karena itu,  KNDL telah berkoordinasi dengan Ketua Otoritas RAEOA, untuk mencari solusi dengan memulangkan anak-anak ini ke kampung halamannya di Oecusse-Ambeno agar bisa kembali bersekolah, sehingga mendapat perhatian dari orangtua.

“Kami sudah kirim data anak-anak ini pada kementerian terkait. Khusus untuk anak-anak Oecusse  kami sudah lakukan koordinasi dengan otoritas agar mereka dipulangkan ke Oecusse, sehingga dapat perhatian  dari orangtua dan mereka bisa sekolah,” tuturnya.

Menyikapi hal ini,  Sekretaris  Komisi F untuk Pendidikan dan Sosial di PN, Elena Martins Belo mengatakan bahwa wakil rakyat di PN terus menggodok UU perlindungan anak No. 29/5 2020  yang memiliki 104 pasal dan sembilan bab. Saat ini proses penggodokan pada tahap diskusi akhir.

“Delapan bab sudah kami diskusikan dan sekarang tinggal satu bab lagi. Kami butuh satu atau dua minggu lagi untuk menyelesaikannya. Setelah selesai akan dikirim kepada Presiden Republik untuk mengesahkannya,” ujarnya.

Perwakilan UNICEF, Bilal Durrani dalam intervensinya mengatakan UU dan kebijakan pemerintah yang kritis dalam bentuk rancangan selama bertahun-tahun menjadi alasan tidak dapat menempatkan sistem dan sumber daya pada tempatnya untuk memenuhi hak-hak anak-anak Timor.

Sebagai contoh, UU Perlindungan Anak tertunda sejak 2017; Hukum Peradilan Anak tertunda sejak 2010; Kode Anak tertunda sejak 2010; Kode Internasional Pemasaran Pengganti ASI tertunda sejak 2010 dan Kebijakan Kesejahteraan Anak dan Keluarga tertunda sejak 2015.

“Pada Hari Anak Sedunia ini, mari kita berjanji bahwa kita akan bekerja sama untuk meloloskan undang-undang dan kebijakan penting ini sesegera mungkin,” tutupnya.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!