DILI, 5 november 2021 (TATOLI) – Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo melantik Remízia de Fátima da Silva sebagai Wakil Jaksa Agung yang baru untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung yang sebelumnya dijabat Alfonso Lopez (kini Jaksa Agung Republik).
Acara pelantikan berlangsung di Kantor Kepresidenan, Bairo-Pite, Dili, jumat ini.
Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo dalam sambutannya mengatakan Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste memberikan kepada Presiden Republik kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan para Asisten Jaksa Agung, setelah mendengar Dewan Tinggi Mahkamah Agung dari Kementerian Negara, berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat l) dan 133 ayat 6.

Wakil Jaksa Agung, Remízia de Fátima da Silva. Foto Tatoli/Francisco Sony
“Norma konstitusi ini dilaksanakan pasal 14 dan 84 dari undang-undang Kementerian Negara (UU No. 14 Tahun 2005 tanggal 16 September menurut perubahan pertama dengan UU No. 11/2011, tanggal 28 September), yang menetapkan rezim hukum pengangkatan Wakil Jaksa Agung,” kata Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo, pada upacara pelantikan, di Istana Presiden Dili.
Menurut Kepala Negara, sesuai dengan norma-norma konstitusional dan hukum dirinya harus mendengar Dewan Tinggi Kejaksaan, setelah itu baru mengambil keputusan pencalonan posisi Wakil Jaksa Agung Republik yang kosong setelah pengangkatan Dr. Alfonso Lopez sebagai Jaksa Agung Republik. Karena posisi Wakil Jaksa Agung waktu itu ditempati Dr. Alfonso Lopez.
Presiden Republik berwenang mengangkat Wakil Jaksa Agung dari antara para hakim atau hakim-hakim Kejaksaan Golongan I yang memenuhi syarat-syarat hukum, yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 14 Undang-undang dari Kementerian Publik.
“Saya harus menekankan bahwa organisasi Kementerian Publik yang diterima Konstitusi Republik adalah struktur hierarkis, di bawah Jaksa Agung Republik, sebagaimana diatur dalam pasal 133 Undang-Undang Dasar kita. Kementerian Publik disusun secara hierarkis, Jaksa Agung Republik bertanggung jawab kepada Presiden Republik dan Parlamen Nasional”, sebutnya.
Undang-undang Kementerian Negara, yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar, selanjutnya menetapkan bahwa pembantuan dan penggantian Jaksa Agung Republik adalah kewajiban para Pembantu Jaksa Agung.
Menurut Kepala Negara, jabatan Wakil Jaksa Agung Republik memiliki arti penting dalam struktur dan fungsi Kejaksaan. “Berdasarkan prosedur yang ditetapkan secara konstitusional, Dr. Remízia de Fátima da Silva adalah seorang Jaksa dari Kantor Kejaksaan Umum yang menjadi fokus keputusan saya untuk mencalonkan dirinya sebagai Wakil Jaksa Agung Republik untuk posisi yang kosong tersebut,” kata Kepala Negara.
“Saya mendapatkan dari Dr. Remízia de Fátima da Silva referensi tertinggi tentang kinerjanya dalam fungsi publik yang telah dia laksanakan dalam berbagai tanggung jawab yang diemban sejauh ini. Saya memiliki di mana Dr. Remizia memiliki keterampilan dan kualitas profesional dan pribadi, termasuk karakter, yang memungkinkan untuk memprediksi dengan percaya diri bahwa dia akan menjalankan jabatan Wakil Jaksa Agung Republik dengan prestasi tinggi dan teladan,” jelas Kepala Negara.
Presiden Lú Olo juga mengingatkan bahwa jaksa yang kini dilantik itu memiliki pengalaman panjang lebih dari dua dekade menjalankan kekuasaan kehakiman Kementerian Umum, diperkaya dengan pelaksanaan jabatan Kejaksaan Negeri, tentu merupakan aset, karena jabatan ini menyangkut pengelolaan latihan.
“Pengalaman yang diperoleh selama bertahun-tahun dan kualifikasinya sebagai Jaksa Kelas Satu Republik adalah syarat yang paling penting untuk menyimpulkan bahwa jaksa yang dilantik memenuhi tuntutan besar dari posisi itu”, kata Kepala Negara.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik, Alfonso Lopez, mengatakan Kepala Negara berwenang untuk mengangkat Wakil Jaksa Agung yang baru, menurut pasal 133, tentang Jaksa Agung Republik, dalam n. 6, mengatur bahwa Deputi Jaksa Agung Republik diangkat, diberhentikan dan diberhentikan oleh Presiden Republik, setelah mendengar Dewan Tinggi Kementerian Umum Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste.
“Asisten Jaksa yang baru akan melakukan pemeriksaan dan korelasi terhadap beberapa pekerjaan Kejaksaan”, kata Jaksa Agung Republik.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa prioritas pekerjaan jaksa akan memprioritaskan pada kasus korupsi, kejahatan terorganisir dan kasus-kasus lainnya.
Dilain pihak, Wakil Jaksa Agung yang baru, Remízia de Fátima da Silva, berterima kasih kepada Presiden Republik atas kepercayaan Kepala Negara terhadap dirinya.
“Saya merasa sangat terhormat dipilih Presiden Republik menjadi Wakil Jaksa Agung yang baru. Saya sebelumnya bekerja di Dili dan pada periode ini, bekerja Kotamadya Baucau. Meski begitu, Kepala Negara memilih saya untuk menduduki posisi ini”, katanya.
Disinggung soal prioritas pekerjaan, Wakil Jaksa Agung baru itu mengatakan masih menunggu keputusan Jaksa Agung Republik dan akan mematuhinya dengan loyalitas.
Remizia berterima kasih kepada Presiden Republik atas kepercayaannya. Dan memiliki tugas untuk mempercepat kerja lembaga dan akan memberikan keadilan yang baik kepada rakyat.
Jurnalis: Domingos Piedade Freitas
Editor : Rafy Belo (penerjemah : Armandina Moniz)