iklan

DILI, HEADLINE

Rayakan hari orang kudus dan arwah, Pemerintah tetapkan 3 oktober libur

Rayakan hari orang kudus dan arwah, Pemerintah tetapkan 3 oktober libur

Rapat Dewan Menteri. Foto TATOLI/Egas Cristóvão

DILI, 30 oktober 2021 (TATOLI)–Pemerintah menetapkan hari libur penuh pada tanggal 03 november 2021 untuk menyambut peringatan hari orang kudus dan arwah semua orang beriman yang berlangsung pada tanggal 01 dan 02 november menurut kalender agama Katolik.

Dewan Menteri melalui siaran pers pada jumat menjelaskan bahwa, UU No. 10/2005, tanggal 10 Agustus, diubah dengan UU No. 3/2016, tanggal 25 Mei, menetapkan hari libur nasional dan tanggal peringatan resmi, dan juga mengatur kondisi pemberian hari libur.

Di antara tanggal resmi peringatan, 1 dan 2 November disertakan ini sangat penting bagi komunitas kristen. Pada tanggal 1 dan 2 November, masing-masing, Hari Semua orang kudus dan hari arwah semua orang beriman diperingati dalam kalender Agama Katolik.

Mengingat bahwa, tahun ini, 2 november, tanggal yang menandai hari seluruh jiwa, jatuh pada hari selasa dan banyak orang akan bepergian ke seluruh negeri, untuk menghormati memori almarhum mereka.

“Mengikuti pasal 7 (6) (d) UU No. 10/2005, tanggal 10 Agustus, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2016, tanggal 25 Mei, Pemerintah memutuskan bahwa: Hari libur diberikan pada 3 November 2021, sepanjang hari,” tulis siaran pers itu.

Tatanan ini mencakup semua pegawai, agen dan pekerja administrasi langsung Negara, baik terpusat maupun terdesentralisasi, dan dalam badan administrasi tidak langsung.

Sumber daya manusia pelayanan publik yang karena sifat kegiatan publik yang mereka lakukan, harus tetap beroperasi selama periode tersebut, dikeluarkan dari jumlah sebelumnya.

Tanpa mengurangi kesinambungan dan kualitas pelayanan publik yang akan diberikan, para manajer senior dari pelayanan-pelayanan yang disebutkan dalam nomor sebelumnya harus memberikan pengecualian yang sama dari tugas kehadiran personel mereka, pada tanggal yang akan ditetapkan pada waktunya.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor.     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!