DILI, 05 oktober 2021 (TATOLI)—Pemerintah melalui Sekretaris Teknik Administrasi Pemilihan (STAE), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Kehakiman memberangkatkan tim pendaftar pemilih untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2022 ke luar negeri.
Tim pendaftaran pemilih dan pembaruan basis data diberangkatkan pada jumat (01/10) ke Portugal, Inggris dan Korea Selatan. Tim tersebut akan mendaftar pemilih warga Negara Timor-Leste (WNTL) untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2022.
Berdasarkan siaran pers yang diakses Tatoli, menyebutkan tim yang diberangkatkan pada 1 oktober tersebut akan melakukan pendaftaran pemilih di luar negeri hingga akhir oktober 2021. Tim tersebut terdiri dari enam orang dari STAE, enam dari Kementerian Kehakiman, dua Komisaris KPU dan enam pegawainya.
“Tim berangkat ke Portugal, Ingrris dan Korea selatan, untuk melaksanakan pendaftaran pemilih tahun 2022, pada WNTL di tiga negara tersebut,” tulis siaran pers tersebut.
Dijelaskan bahwa, tim STAE akan melakukan pendaftaran dan memberikan pelatihan pada sistem operator dengan memberi tanggung jawab pada otoritas konsulat. Sehingga dapat melanjutkan pelaksanaan pendaftaran di kota yang akan ditunjukan oleh konsulat.
“KPU sebagai badan pemilihan yang melakukan pengawasan pada pendaftaran, dan memberi pelatihan juga pada otoritas KPU,” tulis siaran pers itu.
Disebutkan, pasal 2, hukum 19/2021, pada perubahan pertama undang-undang No. 16/2016, tentang hukum pemilihan, mengatakan “bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas mempunyai hak dan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih dan juga pasal 3 tentang, pendaftaran di luar negeri bagi WNTL yang telah didaftar di konsulat, mempunyai hak dan kewajiban untuk memilih.
Reporter : Mirandolina Barros Saores
Editor : Armandina Moniz